WANHEARTNEWS.COM - Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan prinsip Polri dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, diungkit oleh kuasa hukum korban.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap kembali pernyataan Kapolri soal kasus ini lantaran tidak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi kejadian perkara di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
"Bapak Kapolri mengatakan, transparan dan dibuka semua pihak. Termasuk kuasa hukum tersangka dana demikian juga kuasa hukum korban," ujar Kamaruddin.
"Tapi faktanya hingga saat ini kami tidak dapat undangan atau surat pemanggilan," sambungnya.
Meski tidak mendapat surat resmi dari Polri terkait dengan rekonstruksi atau reka ulang kejadian tersebut, Kamaruddin bersama Tim Hukum Brigadir J tetap datang ke lokasi diadakannya rekonstruksi.
Pasalnya, Kamaruddin mengaku memegang omongan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memastikan semua pihak terkait berhak mengikuti jalannya proses hukum yang berjalan.
"Karena kami dengar pidato Kapolri, maka kami datang. Tapi ternyata benar, ketika kami ke sini tidak boleh lihat. Jadi kalau cuma duduk di luar ya biarlah wartawan saja mewakili," demikian Kamaruddin.
Sumber: RMOL