WANHEARTNEWS.COM - DPRD DKI Jakarta sedang menyusun jadwal paripurna pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 selambat-lambatnya digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
Menanggapi hal ini, Gubernur Anies Baswedan menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan dewan yang bermarkas di Kebon Sirih Jakarta Pusat itu.
"Kita hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses yang lain," kata Anies saat ditanya Kantor Berita RMOLJakarta di Pendopo Balaikota DPRD DKI Jakarta, Senin (29/8).
"Jadi ini adalah bagian dari kegiatan DPRD, kita hormati dan kita lihat saja nanti hasilnya," sambung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Jika tidak ada aral melintang, rapat paripurna tersebut akan digelar pekan ini, di sela-sela kegiatan evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun 2021.
Rapat Bamus itu, rencananya akan digelar di Grand Cempaka Resort, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (30/8) pukul 09.00.
Sumber: RMOL