WANHEARTNEWS.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat terus menyeret nama-nama baru yang diduga ikut terlibat.
Terbaru, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran juga ikut terseret pusara kasus tewasnya Brigadir J. Ia diduga terlibat dalam upaya membebaskan Irjen Ferdy Sambo.
Kini, Irjen Fadil Imran terpaksa berurusan dengan Tim Khusus Mabes Polri. Tim ini ditugaskan khusus untuk membongkar sindikat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terseretnya Irjen Fadil Imran bermula dari aksi Irjen Ferdy Sambo yang menangis saat berpelukka pada Sabtu 13 Juli 2022 lalu.
Sejak drama 'berpelukkan' itulah, beredar rumor bahwa Irjen Fadil Imran diduga terlibat dalam upaya membebaskan Ferdy Sambo.
Bahkan, Fadil Imran juga diduga ikut berperan dalam menyusun skenario untuk membebaskan Irjen Ferdy Sambo yang adalah sahabatnya di kepolisian.
Atas tudingan mengenai keterlibatan Fadil Imran itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo enggan menjawab awak media yang menanyakan soal itu.
"Nanti akan diinfokan apabila sudah ada," kata Dedi dikutip dari live Youtube media Nasional, Kamis 18 Agustus 2022.
Dedi mengungkapkan, bahwa saat ini tim sedang fokus melengkapi berkas perkara kematian Brigadir J agar segera dikirim ke Kejaksaan.
"Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," jelasnya.
Adapun 5 bawahan Fadil Imran di Polda Metro Jaya saat ini sudah ditahan.
Diantaranya adalah :
1. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian
2. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
3. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
4. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
5. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.
Sementara itu, tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri juga telah memeriksa 63 polisi.
Sebanyak 35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik dengan merusak TKP dan barang bukti serta menghambat proses penyidikan.
"Itsus tetap kita bagi menjadi dua. Proses penyidikan tetap masih berjalan dan proses yang dilakukan oleh Itsus hari ini telah memeriksa 63 orang," ungkapnya.
"Dari 63 orang ini yang sudah dijadikan terduga pelanggar itu ada 35 orang," imbuhnya.
Dedi menyebut, beberapa personel yang diduga menjadi pelanggar terkait kasus ini berada di tempat yang berbeda-beda.
"Ditempatkan di Provost itu delapan orang, kemudian di Mako Brimob itu ada sembilan orang, kemudian di Bareskrim itu ada dua orang. Jadi totalnya ada 19 orang," tuturnya.
Selanjutnya, katanya, personel yang diduga menjadi pelanggar ini akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice.
Sementara, secara pidana, sudah ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Pertama adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ia dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Sementara, tiga lainnya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo sendiri. Ketiganya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Fadil Imran Ikuti Keputusan Pimpinan Polri
Saat empat Pamen di lingkungan Polda Metro Jaya ditahan di tempat khusus (patsus) usai diduga melakukan pelanggaran etik, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran langsung memberikan arahan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Polda Metro Jaya mengaku akan patuh terhadap tiap keputusan yang diambil pimpinan Polri.
"Kalau respons pak Kapolda ya jelas, Polda Metro Jaya akan bersikap patuh terhadap arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan kepada Brigadir Yoshua," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, Polda Metro Jaya menghormati apapun hasil pemeriksaan terhadap 4 anggotanya yang diketahui bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Polda Metro tidak menghalangi penyelidikan oleh Timsus yang dibentuk Kapolri dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Zulpan memastikan tiap penyidik Polda Metro Jaya akan kooperatif jika diperlukan untuk diambil keterangannya oleh Timsus.
"Polda Metro Jaya tidak akan menghalangi pemeriksaan kepada para pamen yang diduga melakukan pelanggaran. Kemudian kami berkeyakinan kalau ada anggota yang dipanggil diperiksa, silakan lakukan proses itu dan apapun hasilnya akan kami hormati. Tentu tujuan penyelidikan terhadap 4 anggota ini supaya perkara tersebut menjadi jelas," pungkasnya.
Sumber: disway