WANHEARTNEWS.COM - Eks Kabais TNI Soleman Ponto memberi peringatan keras kepada Menko Polhukam Mahfud MD soal kaki tangan irjen Ferdy Sambo di tubuh Polri.
Dia mengatakan para pengikut Ferdy Sambo yang ikut memuluskan skenario pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) mesti dihukum berat. Mereka yang merusak tempat kejadian perkara (TKP), merusak barang bukti serta menghalangi-halangi penyidikan tidak bisa hanya disanksi etik. Mereka kata dia seharusnya ikut dipidana.
"Mana ada orang dihukum karena kode etik. Orang dihukum karena disiplin Kode etik terpenuhi, yang pidana terpenuhi malah kode etik aja lah kan sudah terpenuhi. kalau di militer tidak begitu. Begitu itu terjadi, semua yang terpenuhi unsur pidana udah masukan semua dulu periksa pidana semua. kalau nanti hukumannya ringan nah itu nanti baru dimasukkan ke disiplin," kata Soleman B Ponto dalam sebuah video yang tayang di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data dikutip Populis.id Senin (22/8/2022).
Mabes Polri dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J telah telah memeriksa 83 orang yang diduga tak profesional dalam melakukan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari jumlah tersebut 35 orang direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus. Kemudian 6 orang diantaranya diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice.
Ia juga mengingatkan kepada Mahfud MD untuk berhati-hati dengan kelompok ini. Dia meminta Menko Polhukam, Mahfud MD untuk memasukkan seluruh pihak yang terpenuhi unsur pidana agar diperiksa semua dan nantinya jika memang terbukti melakukan pelanggaran dengan hukuman ringan, baru bisa diturunkan ke dalam disiplin.
"Jangan Sampai itu adalah pengaruh dari kekuatan mafia Sambo itu tadi kekuatan kaisar itu kan kemana-mana. Bisa mempengaruhi orang-orang itu berpikir. Kaisar itu kan bisa hipnotis orang-orang itu. Lewat bimsalabim abrakadabra jadi bisa dia itu," ujar Soleman B Ponto.
"Jangan Sampai apa Menko Polhukam juga menyampaikan jangan sampai terkesan dia terhipnotis. Itu nggak bisa. Harusnya terlihat yang terlihat semua yang terpenuhi unsur pidana, masukan pidana dulu semua. Jangan belum apa-apa sudah disaring oh ini gak itu gak. Wah itu terhipnotis namanya. Hati-hati kekuatan ketiga Sambo," tambahnya memungkasi.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Mabes Polri telah menetapkan 5 tersangka, mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Putri Candrawathi yang tak lain adalah istri Ferdy Sambo.
Sumber: populis