WANHEAERTNEWS.COM - Usai Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyampaikan pernintaan maaf.
Permintaan maaf itu ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Menurut pria yang juga pengacara keluarga Ferdy Sambo itu, kasus ini juga telah memberikan dampak cukup besar bagi sejumlah pihak.
Akan tetapi, Arman Hanis tak menyebut secara rinci pihak-pihak yang terdampak akibat kasus tersebut.
Itu disampaikan Arman Hanis kepada wartawan di kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.
“Kami ingin secara tulus menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya,” ucapnya.
Sebelumnya, penetapan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
“Kami temukan persesuaian dalam pemeriksaan dilakukan terhada saksi di TKP, termasuk saksi lain terkait. Juga saudara RE, RR, KM, AE dan P dan FC,” ungkapnya.
Listyo mengungkap bahwa tidak pernah ada baku tembak sebagaimana yang dilaporkan di awal.
“Tidak ditemukan. Saya ulangi, tidak ada fakta tembak-menembak,” tegasnya.
Namun fakta yang ditemukan adalah pembunuhan Brigadir Joshua.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J. Penembakan dilakukan oleh RE, atas perintah FS,” bebernya.
Sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, total ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Joshua.
Yakni Bharada Eliezer, Brigadir Rizki Rizal, Ferdy Sambo dan KM.
Keempatnya memiliki peran berbeda-beda. Bharada Eliezer, adalah yang melakukan penembakan terhadap Brigadir Joshua.
Sementara RR, turut membantu dan menyaksikan penembakan. Sedangkan KM, turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir Joshua.
Disebut-sebut, KM adalah sopir pribadi istri Ferdy Sambo. Sayangnya tak disebutkan apakah KM anggota polisi atau sipil.
Kemudian Ferdy Sambo, jadi otak pembunuhan dengan memerintah Bharada Eliezer menembak Brigadir Joshua.
Selain itu, juga menyusun skenario seolah-olah terjadi baku tembak yang dipicu pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
“Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak,” bebernya.
Atas perbuatannya, Kabareskrim Komjen Pol Agus Adrianto mengatakan, Ferdy Sambo terancam hukum mati.
Suami Putri Chandrawinata itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
“Pasal 340 sub, pasal 338, pasal 55 pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup,” tandasnya.
Sumber: pojoksatu