WANHEARTNEWS.COM - Menjelang satu tahun, kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu alias Amel (23) di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021 silam, hingga detik ini belum terungkap.
Kasus ini terjadi pada tanggal 18 Agustus 2021 silam. Sampai saat ini, pelaku masih berkeliaran bebas.
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan saat ini penyelidikan masih dilakukan.
Jendral bintang dua tersebut mengungkap penyidik sudah menemukan titik terang pada kasus pembunuhan tersebut.
“Insya Allah minta doanya kita sudah temukan titik terang mudah-mudahan dapat (terungkap),” kata Kapolda di Bogor, Selasa (2/8/2022).
Kapolda menuturkan setiap kasus pembunuhan berbeda penanganan dan pengungkapannya. Ia menyebut, setiap kasus pembunuhan terbilang
“Gampang-gampang susah”.
“Dalam proses pidana khususnya pembunuhan kadang-kadang kasus itu ada yang hitungan setengah jam dapat, itungan hari dapat (pelaku), tapi dalam kasus tertentu polisi harus mengumpulkan barang bukti yang ditemukan dalam berbagai cara supaya bisa mengarah kepada tersangkanya,” kata dia.
Diketahui jasad Tuti dan anaknya Amel, ditemukan dalam kondisi penuh luka dalam bagasi mobil yang parkir di halaman rumahnya, Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.
Sumber: pojoksatu