WANHEARTNEWS.COM - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Kamis (4/8/2022).
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memeriksa Sambo.
"Ya betul data dari Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi)," customized structure ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).
Sementara itu, Andi mengatakan Sambo akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB nanti.
Sambo bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Terkait laporan pihak keluarga Brigadir Yoshua," customized structure Andi.
Adapun Polri sudah menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo itu. Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
Usai ditetapkan tersangka, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim.
Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).