WANHEARTNEWS.COM - Pemprov DIJ tetap akan menegakkan aturan terkait operasional persewaan skuter listrik (skutik).
Operasional di kawasan sumbu filosofi Jogja tetap dilarang, untuk memberikan kenyamanan bagi para pejalan kaki yang tengah menikmati suasana Jogja.
Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X pun menanggapi unjuk rasa yang dilakukan puluhan pengelola skutik di Kepatihan beberapa waktu lalu. “Protes boleh, tapi negara ini punya aturan. Bukan dia yang punya republik, jadi mestinya mengerti,” katanya di Kompleks Kepatihan, Jumat (29/7).
Raja Keraton Jogja ini menjelaskan, alasan puluhan pengelola skutik unjuk rasa meminta pemprov tetap mengizinkan beroperasional karena urusan perut, itu pun tak berlogika. Sehingga, pemprov tetap melarang operasionalnya di kawasan sumbu filosofi.
Sesuai dengan surat edaran gubernur yang telah terbit. Yakni Surat Edaran (SE) Gubernur DIJ Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
“Mereka sebelum ada skuter juga makan kok. Kami mintanya larangan itu hanya di sumbu filosofi kok, bukan di tempat lain,” ujarnya.
Tidak menutup kemungkinan masih ada lokasi atau area khusus yang diizinkan untuk beroperasi sesuai aturan. Namun itu perlu kajian dan menjadi kewenangan kabupaten-kota untuk menentuan ruas-ruas yang diperbolehkan. “Itu wewenang kabupaten-kota, makanya kita hanya buat SE untuk dibuat di kabupaten-kota, karena wewenang ada di sana,” tambahnya.
Sumber: Jawapos