WANHEARTNEWS.COM - Keterlibatan sejumlah perwira polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa menjadi pintu masuk untuk “bersih-bersih” internal Polri. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, Polri bisa memaksimalkan upaya itu dengan mengaudit laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para polisi tersebut.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, aturan pelaporan harta kekayaan para perwira polisi itu, selain diatur dalam undang-undang, ditegaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8/2017 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Polri. Dalam perkap itu, disebutkan bahwa setiap pegawai negara Polri wajib menyampaikan LHKPN.
Dari ketentuan tersebut, Kurnia menyebut Polri bisa mengidentifikasi dan menelusuri asal usul kekayaan anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua. Bahkan, lebih dari itu, penelusuran tersebut juga bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh mengenai indikasi keterlibatan oknum polisi dalam lingkaran setan kejahatan perjudian.
”Polri bisa mengecek apakah LHKPN telah disampaikan dengan benar. Jika tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka sudah seharusnya diklarifikasi ke oknum tersebut,” kata Kurnia kepada Jawa Pos kemarin (20/8).
Asal usul kekayaan perwira polisi yang terlibat dalam dugaan rekayasa kasus Yosua itu dipertanyakan seiring mencuatnya indikasi pencucian uang yang berasal dari kejahatan perjudian, baik online maupun darat. Pun, Irjen Pol Ferdy Sambo, yang menjadi aktor rekayasa kasus Yosua, juga disebut-sebut sebagai “kaisar” dalam “kerajaan” di internal Polri yang ditakuti.
Dari hasil penelusuran Jawa Pos, Sambo diduga tidak patuh menyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Sambo tidak terdaftar dalam mesin pencarian di platform elektronik LHKPN (e-LHKPN) yang dikelola KPK.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyatakan, pihaknya sejatinya sudah menerima LHKPN Sambo untuk tahun periodik 2021. Namun, sampai saat ini LHKPN itu belum lengkap, sehingga belum bisa dipublikasikan dalam platform e-LHKPN KPK. ”Ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sumber: jawapos