WANHEARTNEWS.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menahan dua warga negara China karena masuk dan tinggal di Indonesia menggunakan paspor palsu.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, dua warga negara China itu adalah Chen Yongtong (34) dan Wu Jinge (36).
Surya mengatakan, sejak 10 Agustus, Chen Yongtong dan Wu Jinge ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Surya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihak Imigrasi, kedua warga negara China itu menggunakan paspor Meksiko.
“Paspor Meksiko yang digunakan terkonfirmasi palsu,” kata surya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (24/8/2022).
Kesimpulan tersebut pihaknya dapatkan setelah menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko. Lembaga tersebut menyatakan bahwa paspor warga China itu tidak terdaftar.
Menurut Surya, Chen Yongtong dan Wu Jinge telah masuk ke Indonesia sejak 16 Januari.
Saat itu, mereka memang menggunakan paspor Meksiko dan visa kunjungan bisnis. Kunjungan bisnis itu disponsori PT Gunung Agung Kontraktor.
Penggunaan paspor palsu itu kemudian terungkap saat Wu Jinge memperpanjang izin tinggal kunjungan (ITK) pada 12 April lalu di Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Timur.
Pengurusan perpanjangan izin tinggal tersebut diwakili seorang penerjemah bahasa mandarin. Berangkat dari kecurigaan tersebut, pihak Imigrasi kemudian mulai melakukan pemeriksaan.
“Setelah Wu Jinge diperiksa oleh petugas di Kanim (Kantor Imigrasi) Jakarta Timur, didapatilah nama Chen Yongtong,” ujar Surya.
Saat pihak Imigrasi memeriksa Chen Yongtong, warga negara Tiongkok tersebut tidak bisa menunjukkan paspornya.
Karena perbuatannya, Chen Yongtong dan Wu Jinge terancam penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
“Atas perbuatan ini, Wu Jinge dan Chen Yongtong ini dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 119, tapi dengan ayat yang berbeda,” kata Surya.
Chen Yongtong dijerat dengan Pasal 119 Ayat 1 mengenai warga negara asing yang tidak masuk dan atau tinggal di Indonesia tanpa kepemilikan dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Sementara, Wu Jinge dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 mengenai penggunaan dokumen perjalanan palsu.
“Sanksi pidananya sama. Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 500.000.000,” ujar Surya.
Sumber: kompas