Ini Kata Pengacara Baru Bharada E soal Tuntutan Bayaran 15 Triliun dari Deolipa Yumara -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ini Kata Pengacara Baru Bharada E soal Tuntutan Bayaran 15 Triliun dari Deolipa Yumara

Minggu, 14 Agustus 2022 | Agustus 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-14T14:11:46Z

WANHEARTNEWS.COM -

WANHEARTNEWS.COM - Kuasa hukum baru Bharada E, Ronny Talapessy menyebut tuntutan eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, atas fee senilai Rp15 triliun tidak dapat diterima. Pasalnya, tidak ada perjanjian honorarium antara negara dengan Deolipa.

"Mengenai tuntutan kepada negara Rp15 triliun, kan tidak ada perjanjian honorarium antara Deolipa dengan negara. Tidak ada kaitan. Apalagi dengan Bharada E, tidak ada perjanjian honorarium," kata Ronny sebagaimana dikutip dari Suara.com, Minggu (14/8/2022).

Dikabarkan sebelumnya, mantan kuasa hukum Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J, menuntut bayaran Rp15 triliun untuk jasanya. Namun, jika tak dipenuhi, ia akan menggugat negara. Tuntutan Deolipa itu didasari kekesalan atas pencabutan kuasa sepihak dari pihak Bharada E. 

Pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa Deolipa bukanlah pengacara negara, karena pengacara negara adalah kejaksaan.

"Karena pengacara negara itu adalah jaksa, pengacara negara. Itu diatur di undang-undang. Dia tak bisa mewakili negara. Dia bilang dia ditunjuk Bareskrim, tidak bisa," jelas Ronny.

"Mereka tidak pernah memberikan kuasa kepada anda . Kalau mereka memberikan kuasa itu kepada jaksa bukan kepada anda (Deolipa). Karena anda (Deolipa) bukan jaksa pengacara negara. Anda (Deolipa) bukan pengacara negara. Karena yang sah itu menurut undang-undang adalah jaksa pengacara negara. Itulah yang mewakili negara," sambungnya.

Lalu, perihal pencabutan kuasa Deolipa, yang menurut Deolipa tidak dapat dilakukan secara sepihak, menurut Ronny justru sebaliknya. Pencabutan kuasa, menurut Ronny, dapat dilakukan secara sepihak oleh Bharada E, tanpa ada pemberitahuan kepada Deolipa.

"Perlu kami sampaikan bahwa pencabutan surat kuasa itu sudah diatur di Pasal 5 Kode Etik Advokat Indonesia. Bahwa pencabutan kuasa itu bisa dilakukan sepihak, tanpa adanya konfirmasi atau persetujuan kedua belah pihak," jelas Ronny.

Sumber: suara

×
Berita Terbaru Update
close