Hal itu juga dianggap sebagai bersih-bersih di lingkungan Korps Bhayangkara.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pemberhentian terhadap mereka bukanlah tindakan yang berlebihan. Lantaran, perbuatan mereka marwah lembaga Polri jadi terpuruk oleh hujatan masyarakat.
“IPW mendorong Tim Khusus yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi terhadap anggota polri tersebut. Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Sugeng, dilansir dari Alinea.id, Jumat (5/8).
Pemeriksaan terhadap 25 orang itu dianggap sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar kasus itu diproses hukum, jangan ditutup-tutupi dan terbuka.
Pemeriksaan personel Polri itu diiringi pencopotan satu Irjen, dua Brigjen, lima Kombes, dua Kompol, tujuh Perwira Pertama, serta lima Bintara dan Tamtama.
Pada kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut telah menyeret banyak anggota yang terpaksa harus diperiksa secara etik karena melakukan obstruction of justice.
Sehingga, terjadi ketidakprofesionalan dan tidak prosedural yang dilakukan terperiksa.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan kebijakan mutasi terhadap 25 orang anggotanya.
Pemutasian itu adalah imbas kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharda E di rumah dinas Kadiv Propam Polri non aktif, Irjen Ferdy Sambo.
Sigit mengatakan, mutasi itu ditunjukkan dengan surat telegram (TR) khusus. Harapannya, penanganan kasus ini dapat berjalan maksimal.
"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan dengan baik," kata Sigit di Rupatama Mabes Polri, Kamis (4/8).
Sigit menyebut, 25 orang itu masih menjalani pemeriksaan oleh tim khusus Polri. Pemeriksaan mereka terkait ketidakprofesionalan dan menghambat olah TKP.
Secara detil, tiga orang merupakan perwira tinggi (Pati) dengan pangkat Brigadir Jenderal, lima personel komisaris besar (Kombes), tiga AKBP, dua Kompol, tujuh Panma, dan lima Bintara dan Tamtama.
“Dari satuan Divisi Propam, Polres dan Polda Bareskrim,” ujar Sigit.
Listyo menyampaikan, apabila ditemukan ada proses pidana dalam kasus ini, maka pihak Polri akan memproses pidana.
Begitu pula, dengan temuan pelanggaran kode etik juga akan diproses dengan penindakan kode etik.
Persinya, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Irjen Ferdy Sambo dan petinggi satu divisi lainnya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan itu tertuang dalam surat telegram nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Posisi Sambo digantikan oleh Irjen Syahardiantono yang sebelumnya merupakan Wakabereskrim Polri.
"Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," kata Dedi saat dihubungi.
Dedi menyampaikan, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal Divpropam Polri juga turut ke Yanma Polri.
Posisinya digantikan oleh Brigjen Anggoro Sukartono yang merupakan Karo Waprof Divpropam Polri.
Posisi Karo Waprof Divpropam Polri digantikan Kombes Agus Wijayanto. Agus sendiri adalah Sesro Waprof Divpropam Polri.
Untuk Brigjen Benny Ali selalu Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
Posisinya digantikan oleh Kabag Yanduan Divpropam Polri Kombes Gupuh Setiono.
Kombes Heni Setiawan Nugraha Nasution yang sebelumya Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
Posisinya digantikan Kombes Edgar Diponegoro dari Kabag Binpamropaminal Divpropam Polri.
Kombes Agus Nur Patria, Padenra Biro Paminal Divpropam Polri dimutasikan ke tempat serupa.
AKBP Arif Rahman Arifin yang merupakan Wakaden B Ropaminal Propam Polri juga turut diikutsertakan.
Begitu pula dengan Kompol Baikuni Wibowo selaku Kasubbag Riksa Rowatprof Propam Polri dan Kompol Cuh Putranto selaku Kasubag Audit Rowatprof Propam Polri.
Dari kontingen Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, ada AKBP Ridwan Nelson Subangkit selalu Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel dan AKP Yusa Rizal Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel turut dihibahkan ke Yanma Polri.
"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa," ujarnya. (*)