IPW: Perlawanan Ferdy Sambo Berhasil Jika Sidang Etik Tak Memecatnya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

IPW: Perlawanan Ferdy Sambo Berhasil Jika Sidang Etik Tak Memecatnya

Rabu, 24 Agustus 2022 | Agustus 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-24T13:55:52Z

WANHEARTNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan perlawanan Ferdy Sambo berhasil apabila sidang etik tidak memecatnya, karena banyak kode etik yang dilanggar dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kalau sampai tidak pecat berarti perlawanan FS behasil. Banyak sekali peraturan etik yang dilanggar (Ferdy Sambo),” kata Sugeng saat dihubungi Selasa, 24 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Sugeng menilai mutasi 24 personel ke Palayanan Markas (Yanma) adalah bentuk ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangani turunan kasus Brigadir J. 

“Ini adalah suatu bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran disiplin,” katanya.

Menurut IPW, mutasi 24 personel ditambah 10 personel sebelumnya, harus dilakukan pemeriksaan kode etik dan obstruction of justice. Mutasi ini merupakan tindak lanjut daripada dugaan obstruction of justice yang dilakukan oleh Inspektorat Khusus (itsus) dan Tim Khusus (Timsus).

“Jadi ketegasan ini emang ditujukan dari Kapolri,” ujarnya.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) hari ini dengan Komisi III DPR di Senayan, Kapolri mengungkapkan ada 97 orang anggota Polri yang diperiksa, dengan 35 orang yang direkomendasikan untuk ditahan, atau bahasa polisi Tempat Khusus (patsus). Sementara 18 anggota, termasuk anggota yang menjadi tersangka pembunuhan, telah ditahan. 

“Enam anggota, termasuk Ferdy Sambo, ditahan karena dugaan menghalangi upaya penyidikan,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus lalu.

Enam orang tersebut adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Div Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin. Kemudian, PS Kepala Subagaudit Baggaketika Div Propam Polri Komisaris Chuck Putranto, dan PS Kasubagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Komisaris Baiquni Wibowo.

Pada 22 Agustus, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 personel Polri yang diduga terlibat pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022. Kepala Divisi Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mutasi itu terkait dengan upaya penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dedi menjelaskan para personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

“Ya betul (karena dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua). Itu hasil rekomendasi dari Inspektorat Khusus (Itsus). Mereka dimutasi ke Yanma Polri,” kata Dedi saat dihubungi, 23 Agustus 2022.

Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal, yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, masuk daftar 24 personel yang dimutasi kemarin.

Tim khusus yang dibentuk Kapolri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sumber: tempo
×
Berita Terbaru Update
close