WANHEARTNEWS.COM - Komnas HAM mengungkap isi rekaman CCTV yang menggambarkan detik-detik tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut rekaman CCTV itu diperoleh dari Mabes Polri.
Ada beberapa hal yang saat ini dilakukan Komnas HAM untuk mengurai kasus tersebut.
"Saat ini Komnas HAM masih berproses untuk memvalidasi timeline pada hari Jumat, 8 Juli 2022 sesuai gambar dalam CCTV," ujar Ahmad Taufan Damanik dalam sebuah diskusi virtual "Menguak Kasus Kematian Brigadir J" di Jakarta pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Berdasarkan isi rekaman CCTV itu, Komnas HAM membeberkan kronologi peristiwanya.
Sekitar Pukul 15.28 WIB - Pukul 15.30 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo terlihat tiba di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo datang didampingi ajudannya. Terlihat juga Brigadir Daden MIftahul Haq dan satu petugas PCR. Ini terjadi empat menit sebelum rombongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama Brigadir J datang.
Rombongan Putri Candrawathi tiba pukul 15.30 WIB sampai di rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga. Di dalam mobil rombongan yang tiba dari Magelang, Jateng tersebut ada Putri Candrawathi, Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, ajudan Bripka Ricky Lukas dan seorang asisten rumah tangga.
Dari isi rekaman CCTV juga terlihat Brigadir J dan Bharada E menurunkan sejumlah barang dari mobil. Sementara, Putri Candrawathi menuju belakang rumah untuk melakukan tes PCR.
"Setelah ibu PC , secara berurutan asisten rumah tangga, Brigadir Yoshua, Bharada E kelihatan PCR. Setelah itu, mereka istirahat di depan rumah. Tapi ini tidak terekam di CCTV, Ini berdasarkan keterangan mereka. Ibu masuk dalam kamar," kata Taufan Damanik.
Tidak sampai satu jam, Brigadir J dan ajudan lainnya berkumpul di depan rumah. Ini sesuai dengan timeline saat Brigadir J melakukan percakapan via telepon dengan pacarnya Vera Simanjuntak.
"Keterangan para ADC itu klop dengan teleponnya Vera. Dia (Vera) bilang telepon terjadi pukul 16.31. Bukan 16.43. Pada pukul 16.31, Vera bertelepon ke Yoshua," imbuhnya.
Vera, lanjut Taufan Damanik, mendengar waktu Brigadir J sedang berbicara dengannya ada suara orang tertawa.
Sekitar 17.01 WIB
Brigadir J dan rombongan terekam CCTV naik ke mobil menuju rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan atau tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Beberapa menit berselang, Ferdy Sambo juga terekam ke luar dari rumah pribadinya.
Awalnya mobil yang ditumpangi Ferdy Sambo terlihat menuju ke arah lain. Namun, baru beberapa menit berjalan, mobil Ferdy Sambo berhenti. Lantas berputar arah ke rumah dinas.
"Keterangan penyidik yang menyatakan bahwa katanya dia (Ferdy Sambo) menuju rumah dinas karena ditelepon oleh istrinya karena ada kejadian itu. Namun, sekali lagi itu versi dia," tukasnya.
Tak berselang lama, Putri Candrawathi terekam kembali ke rumah pribadinya. Dia tampak seperti menangis.
Taufan menyebut ada satu sampai dua orang yang saat itu mendampingi Putri Candrawathi.
Selanjutnya, terekam mobil Provos dan patroli polisi terlihat lalu lalang di sekitar rumah itu.
Kehadiran mobil dinas polisi tersebut terkait dengan tewasnya Brigadir J. CCTV lain juga merekam aktivitas mobil Provos tersebut.
Sekitar 19.00 WIB
Pada Lalu pada pukul 19.00 WIB, sebuah mobil ambulans terekam datang ke rumah TKP. Sampai di RS Bhayangkara Polri.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan TR (telegram) khusus pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.
Ada 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST 1628/VIII/KEP/2022 tersebut.
Namun, tidak semua 15 perwira tersebut diduga terlibat kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan Telegram yang didapat fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, terdapat 15 perwira yang dimutasi. Dari jumlah itu, 10 personel dimutasi ke Yanma (Layanan Markas) alias nonjob.
Ada 5 pejabat baru yang ditugaskan untuk menempati pos perwira yang telah dicopot tersebut.
Diduga pencopotan jabatan ini untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan.
Dari telegram yang didapat oleh fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, perwira yang dimutasi itu di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Karo Provos Divisi Propam Brigjen Pol Benny Ali.
Jabatan Kadiv Propam selanjutnya akan dijabat oleh Wakabareskrim Irjen Pol Syahardiantono.
Ada juga nama Sesro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution yang juga dimutasi ke Yanma Polri.
Selanjutnya, jabatan Sesro Paminal diisi oleh Kombes Pol Edgar Diponegoro yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinpam Ropaminal Polri.
Pejabat lain dari Divisi Propam yang dimutasi ke Yanma adalah Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria.
Mutasi tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan. Dari 10 orang yang nonjob itu, sebanyak 8 personel diketahui berasal dari Divisi Propam Polri.
Di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Karo Provos Divisi Propam Brigjen Pol Benny Ali.
Ada juga nama Sesro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E sudah resmi berstatus tersangka.
Bharada E pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama.
"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka. Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan,” tegas Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Andi menyebutkan, penetapan tersangka Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) lalu. Yakni pembunuhan terhadap Brigadir J.
Laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Menurut Andi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” terang Andi.
Terkait sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) terhadap Bharada E, hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.
Andi mengatakan bahwa penyidikan masih berproses dan belum selesai sampai di sini.
Ia menyebutkan, terkait siapa saja yang ada di TKP, penyidikan masih berproses, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kemudian pendalaman.
"Tadi kan sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," papar Andi.
Bharada E merupakan pengawal Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sebelumnya, dia bertugas sebagai anggota Brimob dan diperbantukan ke Divisi Propam.
Sejak kasus ini bergulir, Bharada E telah dikembalikan ke satuan asalnya Brimob.
Seperti diberitakan, aksi baku tembak yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus diselidiki.
Informasi yang dihimpun tim penyelidik, insiden penembakan terjadi karena Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diduga melecehkan istri Ferdy Sambo. Yaitu Putri Candrawathi.
Yosua disebut masuk ke kamar istri Ferdy Sambo dan menodongkan pistol.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan menodongkan senjata,” kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.
Melihat kehadiran Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat di dalam kamarnya, istri Ferdy Sambo berteriak histeris.
Teriakan istri Ferdy Sambo itu didengar oleh Bharada E yang saat itu berada di lantai 2. Dia pun berlari turun ke lantai 1 dan menuju ke arah kamar pribadi komandannya.
Melihat kedatangan Bharada E, Brigadir Yosua menegurnya. Karena panik, Yosua langsung menodongkan senjata dan menembak Bharada E.
"Dia pun menghindar. Bharada E pun membalas menembak. Tembakannya mengenai sasaran dan menewaskan Brigadir J," papar Ramadhan.
Saat peristiwa itu terjadi, Ferdy Sambo tidak ada di rumah. Dia tengah menjalani tes PCR.
Dari hasil olah TKP, Brigadir Yosua melepaskan tembakan sebanyak 7 kali. Sedangkan Bharada E membalas tembakan 5 kali.
Ferdy Sambo mengetahui peristiwa itu setelah ditelepon oleh istrinya yang berteriak histeris. Mendengar teriakan istrinya, Ferdy Sambo langsung bergegas menuju kediamannya di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.
"Begitu sampai di rumah Kadiv Propam mendapati Brigadir J sudah dalam kondisi meninggal dunia," tutur Ramadhan.
Ferdy Sambo langsung menghubungi Kapolres Jakarta Selatan. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Propam Polri.
Ramadhan menyebut Polri telah melakukan olah TKP. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Termasuk istri Kadiv Propam dan Bharada E.
"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di lapangan Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam,” tutur Ramadhan.
Sumber: fin