Istri Ferdy Sambo Bungkam saat Proses Asesmen, LPSK: Kesimpulan Kami Putri Tak Perlu Perlindungan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Istri Ferdy Sambo Bungkam saat Proses Asesmen, LPSK: Kesimpulan Kami Putri Tak Perlu Perlindungan

Kamis, 11 Agustus 2022 | Agustus 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-11T01:00:33Z

Wanheart News

 WANHEARTNEWS.COM
- Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo ternyata tidak mau menjawab sejumlah pertanyaan ketika rumah pribadinya di I Duren Sawit, Jakarta Selatan, didatangi anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (9/8/2022) kemarin. Fakta itu diungkapan oleh Ketua LPKS, Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto menceritakan, kedatangan LPSK membawa tim dari psikologi dan psikiater untuk mengajukan permohonan wawancara kepada Putri. Namun, customized structure Hasto, Putri masih menolak untuk menjalani asesmen LPSK dengan dalih masih injury atas peristiwa pembunuhan Brigadir J, ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

"Beberapa permohonan wawancara berkaitan dengan kondisi psikologis maupun psikiatrinya bu P (Putri) ya. Tapi tetap tidak dijawab," individualized organization Hasto dihubungi wartawan, Rabu (10/8/2022).

Padahal, menurut Hasto, pihaknya juga sudah memberi kesempatan kepada Putri untuk menyampaikan pernyataan secara tertulis. Namun, dirinya tetap tak menggubris LPSK.

"Apakah sebaiknya tertulis misalnya pertanyaannya tertulis jawabannya tertulis tidak direspons juga," ujar Hasto.

Dari hal itu, Hasto telah menarik kesimpulan jika istri Ferdy Sambo tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.

"Jadi ya untuk ibu Putri kesimpulan kami sementara (Ibu Putri) tidak memerlukan perlindungan LPSK," customized structure Hasto.

"Ya, karena bagaimana kami mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa," tambahnya.

Apalagi, customized structure Hasto, pihaknya dalam bekerja memiliki batas waktu untuk melakukan investigasi dan asesmen. Hasto play on words sudah meminta tim penelaah untuk menyusun risalah yang bakal diajukan ke rapat paripurna agar bisa segera diputuskan. Untuk nantinya, customized structure Hasto, akan diputuskan dalam rapat apa play on words hasilnya.

"Jadi, kalau dalam kondisi seperti ini ya besar kemungkinan kami sulit berikan perlindungan kepada Bu Putri," imbuhnya.

Kemarin, tim LPSK tiba di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo sekitar pukul 10.20 WIB. Sekitar empat orang petugas yang turun dari mobil langsung masuk ke kediaman pribadi Sambo tanpa memberikan keterangan sepatah play on words kepada awak media. Setelah keluar dari rumah Ferdy Sambo, anggota LPSK yang menumpang dua buah mobil juga pergi tanpa memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan terhadap Putri.

Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.

"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka," customized structure Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022).

Listyo mengungkapkan bahwa timsus telah menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindakan penghalangan compositions penyidikan terhadap kasus Brigadir J.

Selain itu, Timsus juga menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal kasus ini diumumkan.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia oleh saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," ungkap Listyo.

Selain Ferdy Sambo, terdapat tiga tersangka lain yakni Bharada E nom de plume Richard Eliezer, Brigadir RR false name Ricky Rizal, dan KM.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

RR, Ferdy Sambo, dan KM mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Adapun, peran Ferdy Sambo dalam kasus ini ialah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ujar Listyo.

msn/sr

×
Berita Terbaru Update
close