WANHEARTNEWS.COM - Penetapan tersangka istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J semakin menyedot perhatian publik.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan, jika Putri dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana, maka motif pembunuhan harus segera diungkap.
"Ya kalau itu sudah gugur istilah cemburu segala macam itu, tapi ini makin menarik penetapan tersangka Ibu P (Putri), apa motifnya?" ujar Trimedya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/8).
Politikus PDIP ini menyebut, dugaan keterlibatan Putri Candrawathi sudah dalam hitungan hari karena dia disangkakan ikut merencanakan.
"Apalagi dia kena Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, ya berarti dia ikut merencanakan. Nah itu kan bukan hitungan menit, bukan hitungan jam kan, tapi hitungan hari," sambung Trimedya.
Trimedya juga menduga ada peristiwa yang mendorong Irjen Ferdy Sambo dan istrinya bersama-sama merencanakan pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, hal tersebut menarik untuk ditunggu dari hasil penyidikan Tim Khusus Polri.
"Ya, kalau ini berarti sesuatu yang sangat besar terjadi dalam keluarga itu, antara Pak Sambo dan istrinya sampai dilakukan pembunuhan itu secara bersama sama. Sementara, dugaannya berarti ada peristiwa yang besar," kata dia.
Saat ini, ia berharap Polri mampu membongkar motif di balik suami-istri bersama-sama merencanakan pembunuhan Brigadir J yang kini menyedot perhatian publik.
"Kalau suami-istri ini membunuh seseorang, apa motifnya? Ya kan jarang terjadi kompak suami-istri membunuh seseorang," tandasnya.
Sumber: rmol