WANHEARTNEWS.COM - Pengacara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi ditetapkannya Putri Chandrawathi sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.
Menurut Kamaruddin, penetepan Putri Chandrawathi sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J sudah sesuai dengan permintaannya pada Polri.
“Penetapan Ibu Putri Chandrawathi sebagai tersangka pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 & 56 KUHP, sudah sesuai permintaan saya kepada Kabareskrim Polri, Dirtipidum Polri dan Dirtipideksus Polri, pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2022, pukul 11.00 WIB,” jelasnya kepada JawaPos.com, Sabtu (20/8).
Lebih lanjut, ia menyatakan belum akan berpuas diri setelah penetapan Putri. Ia menyatakan akan melaporkan pasal lain yang harus disangkakan kepada istri eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu. “Kami juga akan melaporkan kasus penyebaran hoaks Ibu Putri dan yang lain-lain,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Putri mulanya mengaku dan melaporkan Brigadir J sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap dirinya. Namun, laporan tersebut kemudian menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian tidak ada peristiwa pelecehan seksual kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Oleh karena itu, penyidikan kasus tersebut resmi dihentikan.
Sebelumya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
“Penyidik juga telah melaksanan pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara penyidik menetapkan PC sebagai sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Sumber: jawapos