Jokowi Ungkap Kenapa Sangat Perhatian Terhadap Kasus Brigadir J -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jokowi Ungkap Kenapa Sangat Perhatian Terhadap Kasus Brigadir J

Kamis, 18 Agustus 2022 | Agustus 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-18T01:50:05Z

WANHEARTNEWS.COM - Presiden Joko Widodo tercatat sudah empat kali memberikan pernyataan terhadap kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan 8 Juli lalu.

Kepala negara mengungkap, alasan mengapa dirinya begitu menaruh perhatian besar atas kasus yang melibatkan Ferdy Sambo yang merupakan jenderal bintang dua polisi.




“Karena peristiwa ini menjadi perhatian publik yang amat sangat. Saya melihat tinggi sekali perhatian publik terhadap peristiwa ini,” ungkap Jokowi saat diwawancarai Karni Ilyas di Istana Negara, Rabu (17/8).

“Sehingga saya memerintahkan, usut tuntas, jangan ada yang ditutup-tutupi dan buka apa adanya,” tambah Jokowi menekankan.

Menurut Joko Widodo, pengungkapan kasus yang apa adanya dan tidak ada yang ditutup-tutupi merupakan hal yang sangat penting. Sebab, kata Jokowi, publik ingin melihat apakah polri bisa menyelesaikan kasus tersebut.

“Dan alhamdulillah selesai,” pungakas Jokowi.

Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus) untuk mengungkap penyebab kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Timsus Kapolri ini berhasil mengungkap fakta sebenarnya, bahwa Yosua ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Fakta yang ditemukan oleh timsus ini berbanding terbalik dari kesaksian awal bahwa ada aksi saling tembak menembak antara Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer lantaran kepergok melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Isu pelecehan belakangan juga tidak terbukti, usai timsus menemukan tidak adanya pelecehan sebagaimana yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri sudah menetap empat orang tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuwat. Para tersangka ini dijerat dengan pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close