Kapolri Ungkap Bharada E Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolri Ungkap Bharada E Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Senin, 15 Agustus 2022 | Agustus 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-15T14:02:45Z

WANHEARNEWS.COM - Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menulis cerita tentang perintah Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Dia juga menyampaikan bahwa FS ikut menembak," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Linda Trianita dari majalah Tempo, Sabtu lalu.

Keterangan ini didapat dari Bharada E saat menyampaikan cerita itu secara tertulis pada 5 Agustus 2022 lalu. Tulisan tangan itu dibuat Richard selama enam jam.

Menurut pengakuan Richard, Irjen Sambo mengakhiri eksekusi dengan menembak dua kali bagian belakang kepala Brigadir J. (Baca selengkapnya di Majalah Tempo)

Adapun perintah Sambo kepada Bharada E untuk menembak Yosua disampaikan di rumah pribadinya Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dari rangkaian peristiwa tersebut, Listyo yakin penembakan terhadap Yosua memang direncanakan. "Mengarah ke pembunuhan berencana sudah jelas," kata dia.

Sebelumnya Komnas HAM mengungkapkan jika Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua.

“Kami memeriksa ada satu ruang khusus. Dia mengakui sebagai aktor utama dari peristiwa ini,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Ferdy Sambo, katanya, mengakui sejak awal merekayasa dan mendistorsi informasi agar peristiwa pembunuhan Brigadir J kasus tembak-menembak. 

“Beliau tadi mengakui itu adalah rancangan dia sendiri dan bersalah dalam tindakan itu,” ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, tim khusus Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: tempo
×
Berita Terbaru Update
close