WANHEARTNEWS.COM - Nama Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani jadi pembicaraan hangat hingga di dunia maya usai terjerat kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
Karomani bersama tiga rekannya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Minggu (21/8/2022). Selain Karomani, ada tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara, yakni, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila M Basri, dan pihak swasta yang diduga pemberi suap berinisial AD.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur, mengutip dari PMJNews. Siap sih sebenarnya sosok Karomani? Berikut rangkuman yang ditulis tim tvOnenews.com dari berbagai sumber. Karomani lahir di Pandeglang, Banten pada 30 Desember 1961. Ia menempuh pendidikan S1 jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia di IKIP Banding dan lulus pada 1987.
Ia melanjutkan studi S2 Ilmu Sosial dan S3 Ilmu Komunikasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Karomani terpilih sebagai Rektor Unila pada 17 Oktober 2019, untuk masa jabatan 2019-2023.
Saat itu Karomani terpilih jadi rektor dengan memperoleh 44 suara (61,11 persen). Sebelum menjabat sebagai rektor, ia terlebih dahulu mengemban tugas sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
Ia dilantik sebagai rektor oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia Republik Indonesia, Nadiem Makarim, di Gedung Kemendikbud lantai 3 Jakarta 25 November 2019.
Sesuai instruksi dari Mendikbud, Karomani optimistis akan membenahi penerapan kurikulum sesuai dengan kebutuhan masa depan dengan penguatan sumber daya manusia dan penelitian. Selama ia menjabat sebagai rektor, pertambahan jumlah guru besar di Unila meningkat pesat.
Dalam dua tahun terakhir, total guru besar mencapai 24 orang. Sejak saat itu dia memiliki cita-cita, ingin memiliki 100 guru besar pada tahun 2023.
Lantaran saat ini ada sekitar 40 calon guru besar Unila sedang menempuh pendidikan di Dikti. Ia berharap, Unila menyandang status sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) di akhir tahun 2022 atau awal 2023. Hal ini perlu dilakukan sebab apabila Unila memiliki status PTNBH maka akan ada lompatan prestasi.
Saat Unila ingin membuka program studi baru, pemberian gelar doctor honouris causa tidak perlu mengajukan izin terlebih dahulu ke pusat, namun dapat dilakukan langsung oleh Unila.
Sumber: tvOne