Kasus Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Tragedi KM50, Ini Jawaban Tegas Kapolri -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Tragedi KM50, Ini Jawaban Tegas Kapolri

Rabu, 24 Agustus 2022 | Agustus 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-24T13:55:18Z

WANHEARTNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab keraguan penyidikan tentang peristiwa KM 50 yang menewaskan sejumlah laskar FPI. Usai skenario Ferdy Sambo tentang Brigadir J terungkap. Kasus kematian laskar FPI di tol Cikampek KM50 kembali ramai dibahas.

Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa mempersoalkan citra Polri usai kasus Ferdy Sambo. Termasuk kejadian hukum yang sudah lalu menjadi diragukan proses penyelidikannya. Salah satunya KM 50.


"Ada apa kok insitutusi terlibat sebanyak ini, ada kesan geng-gengan. Ada kesan kebiasaan untuk tutup kasus per kasus. Saya diingatkan kasus KM50, kesannya dikeroyok, ditutup. KM50 kan bicara novum," jelas Desmond.

Mendapat pertanyaan tersebut, Kapolri menegaskan, terkait kasus penembakan Laskar FPI di KM50, saat ini sudah berproses di pengadilan.


"Memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut," kata Kapolri.

Sehingga tentunya, Polri, kata Sigit, menunggu. Namun demikian apabila ada novum baru, dia menjamin Polri akan memproses.

"Namun tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk ke tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu," jelas dia.

Mengingat Lagi KM50

Dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). Persidangan digelar secara terpisah.


Majelis Hakim PN Jaksel mendengarkan dakwaan atas nama terDalam dakwaan, jaksa membacakan kronologi peristiwa ini.

Bermula saat terdakwa bersama enam rekannya mendapatkan perintah untuk mengawasi simpatisan Rizieq Syihab menyusul adanya informasi rencana pendukung mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu menggelar aksi di Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020.

"Pihak Polda Metro Jaya mengantisipasi dengan cara mengambil langkah-langkah tertutup dan memerintahkan anggotanya memantau semua simpatisan Rizieq Syihab yang berada di Perumahan The Nature Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor," jelas JPU.

 Jaksa mengungkapkan, pemantauan dilakukan pada Minggu 6 Desember 2020 sekira pukul 21.00 WIB. Briptu Fikri Ramadhan dan rekan-rekannya berangkat ke lokasi menggunakan tiga kendaraan salah satu kendaraan yakni Toyota Avanza silver.


"Satu mobil Toyota Avanza silver dikemudikan Bripka Faisal Khasbi Alaeya, sedangkan terdakwa, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Pradi Z (almarhum) sebagai penumpang," ujar Jaksa.

Jaksa menguraikan, Briptu Fikri Ramadhan dan rekan-rekan kemudian membuntuti mobil rombongan Rizieq Syihab yang terlihat keluar dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul Kabupaten Bogor. Ada 10 unit mobil. Sembilan unit mobil menuju ke Jakarta dan satu lagi ke arah Bogor.

Jaksa menerangkan, mobil yang ditumpangi terdakwa dan rekan-rekan ketika sedang melakukan pemantauan dihalang-halangi oleh dua mobil yang diduga berisi rombongan simpatisan Rizieq. Kejadian itu di pintu keluar tol Karawang Timur pada Senin 7 Desember 2020 sekira pukul 00.05 WIB.

Jaksa menjelaskan, salah satu mobil rombongan simpatisan Rizieq Syihab bahkan menyerempet dan menyenggol bumper sebelah kanan setiba di Jalan International, Kabupaten Karawang. Sehingga, aksi kejar-kejaran tak terhindarkan.


"Atas peristiwa itu, terdakwa bersama rekan mengejar mobil yang dikemudikan anggota FPI," ujar Jaksa.

Jaksa menguraikan, tiba-tiba muncul kendaraan Chevrolet Spin abu-abu. Kendaraan itu mempepet dan memberhentikan mobil terdakwa dan rekan-rekannya. Kedua mobil milik simpatisan Rizieq Syihab itu kemudian berhenti di depan Hotel Novotel di Jalan Internasional.

Jaksa menyebut, penumpang dan pengemudi yang berada di kendaraan Chevrolet Spin abu-abu turun sambil membawa senjata tajam.

"Seorang laki-laki menggunakan Jaket warna biru membawa pedang gagang warna biru atau samurai, seorang laki-laki, menggunakan Jaket warna hitam membawa pedang gagang warna cokelat, seorang laki-laki menggunakan jaket warna hitam membawa tongkat runcing, seorang laki-laki menggunakan kaos putih membawa celurit gagang warna cokelat," ucap Jaksa.


Jaksa mengatakan, salah seorang di antaranya menghampiri mobil yang ditumpangi terdakwa lalu melakukan penyerangan secara membabi buta.

"Pria berjaket biru mengayunkan pedang dan membacok kap mesin dan satu kali ke arah kaca mobil," ujar Jaksa.

Jaksa menerangkan, Bripka Faisal Khasbi Alaeya lantas memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan aksi brutal keempat anggota FPI itu.

Jaksa menerangkan, keempat anggota FPI lari ke arah kendaraan Chevrolet Spin abu-abu. Ada dua anggota FPI yang turun dari mobil itu. Salah seorang di antaranya menodongkan senjata api ke arah mobil yang dikemudikan Bripka Faisal Khasbi Alaeya.

Jaksa menyebut, tiga kali tembakan yang menyebabkan ada lubang pada kaca depan Anvanza yang dikendarai Bripka Faisal Khasbi Alaeya.

"Akan tetapi secara refleks Bripka Faisal Khasbi Alaeya dan teman-temannya yang menunduk sambil berlindung. Setelah menembak tiga kali, anggota FPI masuk kembali ke dalam mobilnya dan hendak kabur melarikan diri," ujar dia.

Jaksa menerangkan, Faisal Khasbi Alaeya turun untuk membalas tembakan secara terarah dan terukur. Adapun, peluru mengenai anggota FPI bernama Faiz Ahmad Syukur pada bagian lengan kiri dan Andi Oktiawan pada punggung sisi kiri.

Jaksa menerangkan, kedua anggota FPI kembali masuk ke dalam mobil Chevrolet Spin abu-abu dan melarikan diri. Bripka Faisal Khasbi Alaeya yang mengendarai Avanza Silver mengejar dan berusaha menyalip mobil Chevrolet Spin warna abu-abu dari sebelah kiri.

Namun pada saat itu, anggota FPI yang duduk di depan membuka kaca mobil dan menodongkan senjata api ke arah mobil yang ditumpangi terdakwa.

Seketika Bripka Faisal yang mengendarai mobil melawan dengan menembak beberapa kali ke arah ban mobil sehingga mengakibatkan ban mobil anggota FPI tersebut kempes.

 Demikian juga dengan Ipda Elwira Priadi (almarhum). Ia juga melepaskan peluru secara terarah dan mematikan menggunakan ke penumpang yang ada di dalam mobil Chevrolet Spin abu-abu milik anggota FPI.

"Mobil Chevrolet Spin abu-abu milik anggota FPI tidak berhenti sekalipun sudah terkena tembakan," ujar Jaksa.

Jaksa menerangkan, Bripka Faisal Khasbi Alaeya kembali mengejar mobil anggota FPI Chevrolet Spin milik anggota FPI. Dan pada saat kedua posisi mobil sejajar.

Giliran Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang melakukan penembakan menggunakan senjata milik Bripka Faisal.

"Terdakwa turut melakukan penembakan dengan senjata api ke arah penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI yang duduk jok tengah mobil Chevrolet Spin abu-abu dengan jarak penembakan yang sangat dekat kurang lebih 1 meter," ujar Jaksa.

Jaksa menerangkan, mobil Chevrolet Spin abu-abu terus melaju sampai ke arah Karawang Timur.

Jaksa mengungkapkan terdakwa dan rekan-rekannya sempat kehilangan jejak lantaran mobil Chevrolet Spin abu-abu terhalang oleh mobil truk yang ada di depan mereka.

"Sehingga mobil yang dikejar tidak lagi kelihatan," udap dia.

Jaksa menerangkan, tak lama kemudian sewaktu melintas di Rest Area Km 50, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melihat mobil Chevrolet Spin abu-abu milik anggota FPI menabrak pembatas jalan dan menabrak mobil sedan yang sedang parkir di Rest Area.

"Mendengar ada tabrakan mobil dan terlihat keluar asap dari mobil Chevrolet Spin warna karena pecah bannya," ucap Jaksa.

Jaksa menuturkan, Bripka Faisal Khasbi Alaeya lantas menepikan mobil yang dikendarainya dan berlari menghampiri mobil Chevrolet Spin warna abu-abu milik anggota FPI.

Terdakwa, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Pradi Z (almarhum) meminta para penumpang yang ada di dalam mobil turun dan tiarap di belakang mobil Chevrolet Spin abu-abu.

Jaksa menyebut, Bripka Faisal Khasbi Alaeya menggeledah badan terhadap empa orang anggota FPI dan ditemukan 4 (empat) unit telepon seluler, sedangkan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) melakukan penggeledahan dari sisi kanan mobil anggota FPI.

Sementara terdakwa sendiri melakukan penggeledahan dari sisi sebelah kiri mobil anggota FPI dan ditemukan 1 (satu) orang laki-laki dengan menggunakan baju merah yang tergeletak jok depan samping sopir dan 1 orang lagi laki-laki dengan jaket hijau di jok tengah sebelah kiri sedang tergeletak. Keduanya ternyata sudah meninggal.

"Dilakukan pengecekan kondisi kedua orang dan nadi sudah tidak berdenyut disaksikan dari jauh oleh para saksi yang berada di Rest Area Km 50 yaitu Eis Asmawati Binti Solihan, Rati Binti Adum, sopir mobil Towing bernama Hotib alias Pak Badeng, dan juru parkir bemama Karman Lesmana Bin Odik," tandas dia.

Sumber: merdeka
×
Berita Terbaru Update
close