Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Telah Dihentikan, Pakar Hukum: Terlapor Berhak Laporkan Balik -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Telah Dihentikan, Pakar Hukum: Terlapor Berhak Laporkan Balik

Senin, 15 Agustus 2022 | Agustus 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-15T13:45:42Z

WANHEARNEWS.COM - Seiring dihentikannya kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo oleh Bareskrim Polri karena tidak ditemukan unsur pidana, pihak pelapor kini yang justru berada dalam posisi bisa dipidanakan. Kalau pihak terlapor tidak terima dan melakukan pelaporan balik.

Seperti disampaikan pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, apabila pihak terlapor tidak terima dan merasa keberatan, bisa melaporkan balik pelapor.




"Jika keluarga terlapor tidak menerimanya, maka bisa mengajukan tuntutan terhadap pelapor, baik perdata maupun pidana. Perdata ganti rugi atas pencemaran nama baik, pidana laporan palsu," terang Abdul Fickar, Minggu (14/8).

Abdul menjelaskan, jika pihak terlapor tidak membuat laporan balik, maka tidak ada legitimasi bagi polisi untuk memanggil pihak-pihak terkait. Sebab, pihak terlapor berhak untuk membuat laporan balik atau tidak.

"Kalau tidak ada peristiwanya, tidak ada legitimasi polisi memanggil siapapun. Terlapor sebagai pihak yang dirugikan bisa melapor balik atau tidak melapor," jelasnya.

Abdul pun menegaskan, pihak polisi tidak bisa berinisiatif membuat laporan balik.

"Kepolisian tidak bisa berinisiatif, kecuali ada laporan balik dari terlapor," tandasnya.

Laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri mantan Kadiv Propram Polri, Irjen Ferdy Sambo, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan telah dihentikan polisi. Alasannya, Bareskrim Polri tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

Pihak Terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sedangkan pelapornya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (12/8). 

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close