Kemarin Gugat Kapolri-Kabareskrim, Kini Deolipa Yumar Minta Maaf dan Minta Damai -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemarin Gugat Kapolri-Kabareskrim, Kini Deolipa Yumar Minta Maaf dan Minta Damai

Senin, 22 Agustus 2022 | Agustus 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-22T00:11:48Z

WANHEARTNEWS.COM - Salah satu bekas pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengakui terpancing sindiran Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, terkait pusaran kasus tewasnya Brigadir J.  

Menurut Deolipa, dirinya memang sempat emosi ketika mendapat sindirian dari Komjen Agus Andrianto sehingga melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.  

Namun, kini, Deolipa tunduk untuk meminta maaf terkait perbuatannya kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.  

"Walaupun Pak Agus Andrianto juga menyindir, saya juga memaafkan. Jadi, hari ini saya mengatakan perdamaian dengan penuh cinta kasih," ujar Deolipa Yumara di Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022).  

Deolipa menjelaskan permintaan maaf itu sekaligus sebagai sinyal mencabut gugatan sebesar Rp15 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.  

Kini, Deolipa mengaku enggan memperpanjang urusan yang terkait pelaporan gugatan tersebut.  "Sudah tidak ada niat (melaporkan gugatan, red)," tegasnya. 

 Selain itu, Deolipa Yumara juga meminta maaf kepada Komjen Agus bila ada ucapannya yang menyakitkan.  Menurutnya, hal tersebut sebaiknya dibicarakan dengan baik-baik mengenai masalah sebelumnya. 

 "Saya meminta maaf kepada Pak Kabareskrim kalau ada bahasa-bahasa yang memang kurang berkenan atau menyindir," imbuhnya.  

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa Yumara, mantan penasihat hukum Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J, sidang pertama dijadwalkan pada Rabu tanggal 7 September 2022. 

"Sidang Pertama Rabu 7 September 2022 pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno. Perkara gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (16/8) dengan Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL klarifikasi perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum. 

Penggugat adalah Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin, keduanya merupakan tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dicabut kuasanya pada 10 Agustus 2022. 

Adapun pihak tergugat adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E (tergugat II), kemudian Kapolri casu quo (Cq) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).


Sumber: tvOne
×
Berita Terbaru Update
close