WANHEARTNEWS.COM - Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman B Ponto mengungkapkan bahwa kasus tewasnya Brigadir J semakin buram semenjak ditangani oleh Komnas HAM.
Pasalnya, Komnas HAM tidak konsentrasi pada pembelaan terhadap hak hidup Brigadir J. Hal itu menurutnya tidak sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur fungsi Komnas HAM.
"Dalam Undang-undang 39 tahun 1999 dimana pasal 4 mengatur bahwa hak untuk hidup tidak boleh dihilangkan oleh siapa saja,” ujar Soleman Ponto dikutip dari Youtube Refly Harun, Selasa (2/8/2022).
Menurutnya, Komnas HAM hanya melanjutkan investigasi yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Selain itu, Ponto menyebut bahwa Komnas HAM malah mengaburkan fakta yang sejatinya sudah mulai terang. Namun, menjadi kabur kemana-mana dengan turun tangannya Komnas HAM.
Bahkan Komnas HAM terlihat terlalu percaya dengan bukti CCTV yang di dapat dari 27 titik CCTV dengan 20 video.
“Namun dari sudut pandang intelijen jika dari semua keterangan tersebut ada satu yang meragukan maka akan ikut mengugurkan keterangan yang lain,” ungkap Ponto.
“Kasus ini harusnya dapat dibuka dan mengemukanan kebenaran karena hal ini tak hanya bisa terjadi pada Brigadir J, namun bisa juga terjadi pada siapa saja,” tambahnya.
Ponto juga menjelaskan bahwa sebenarnya kasus ini sudah ada yang mengetahui ceritanya.
Terdapat dua hal yang menurutnya harus menjadi prioritas dalam penanganan kasus tersebut, pertama adalah surat izin senjata, karena senjata tersebut tentunya punya nama.
Setelah mendapatkan nama senjata dilanjutkan dengan melakukan introgasi yang bersangkutan.
Autopsi baru dilakukan setelah diketahui nama senjata, apakah peluru senjata tersebut cocok dengan yang terdapat pada korban.
“Dari awal saya sudah menduga bahwa kasus ini sudah ada yang mengetahui cerita sebenarnya,” tambah Ponto.
Dia mengatakan, dalam ilmu intelijen harus mengedepankan fakta untuk mengungkap peristiwa.
Faktanya sudah jelas ada korban dan pelaku. Sedangkan isu pelecehan mesih merupakan opini karena secara fakta bahwa adalah adanya kematian.
Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo menyita banyak perhatian publik.
Presiden Jokowi melalui Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD kembali menginggatkan bahwa jangan ada yang disembunyikan dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Menurut Mahfud MD, Kepala Negara meminta kasus tewasnya Brigadir J dibuka ke publik dan tak ada yang disembunyikan
"Presiden minta agar ini dibuka dengan sejujur-jujurnya. Kalau ada yang tersembunyi atau disembunyikan, nanti akan terlihat kalau ada upaya seperti itu," jelas Mahfud. [Democrazy]