WANHEARTNEWS.COM - Polisi melibatkan ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan di rumah mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, berakhir pada pukul 01.00 WIB, Rabu, 10 Agustus 2022. Ketua RT 07 RW 02 tersebut bernama Yoseph, dia mengaku dilibatkan oleh polisi untuk menyaksikan penggeledahan itu.
Menurut kesaksian Yoseph, istri Sambo yang berinisial PC, berada di dalam rumah bersama anak-anaknya saat penggeledahan.
Namun PC tidak ikut berkeliling saat rumahnya digeledah dan hanya duduk terdiam di dalam kamarnya. "Penggeledahannya, kurang lebih, dari jam tiga sore sampai terakhir jam satu pagi.
Itu (PC) ada dia di dalam, saya masuk ada Ibu Putri, ada pengacara, polwan satu orang, dan dari Bareskrim ada empat orang," ujar Yoseph kepada wartawan, Rabu malam, 10 Agustus 2022.
Yoseph mengaku tidak bertemu langsung dengan PC selama proses penggeledahan tersebut dan hanya sempat melihat anaknya yang masih berusia 1,5 tahun.
Menurut keterangan dari pengacaranya, PC masih agak syok dan terus menangis pada saat itu. "Kalau anaknya yang perempuan sempat ketemu dengan saya, dan saya lihat anaknya yang paling kecil 1,5 tahun ada bersama pengasuhnya.
Kondisinya baik-baik saja, cuma ibu yang di kamar agak syok, menangis dan pengacara bilang dia (PC) nangis," katanya. Langkah Yoseph terus mengikuti penyidik yang tengah melakukan penggeledahan. Satu kotak berisi sejumlah barang yang dibawa dari rumah Sambo.
Meski begitu, ia enggan merinci lebih jauh barang-barang apa yang dibawa para penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Yoseph, rumah pribadi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, ini baru ditempati Sambo bersama keluarganya selama kurang lebih satu tahun. Dalam kurun waktu tersebut, Yoseph mengatakan tidak pernah sekalipun bertemu dengan Sambo, sebab komunikasi biasanya melalui ajudan.
Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap mendatangi rumah pribadi Sambo dan rumah lainnya yang ditempati sang jenderal. Kedatangan mereka dalam rangka memberikan pengamanan saat proses penggeledahan berlangsung.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti yang diduga terkait tindak pidana pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim kepolisian telah selesai melakukan penggeledahan di sejumlah rumah Irjen Sambo kawasan Jakarta Selatan.
Namun, ia tidak menyebutkan barang bukti apa saja yang diamankan oleh tim kepolisian dalam kegiatan penggeledahan tersebut. Sementara Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM. Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber: tvonenews