WANHEARTNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurutnya, dalam penanganan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kompolnas tidak begitu diperlukan. Terlebih, jika kedudukannya hanya sebagai public relations (PR).
"Persoalannya adalah pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR Polres Jakarta Selatan, ternyata itu salah. Ini kan luar biasa, dalam catatan sebenernya Kompolnas ini perlu gak?" kata Desmond dalam rapat Komisi III bersama Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), soal pengawasan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (22/8/2022).
Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Kompolnas Mahfud MD mengatakan bahwa fungsi Kompolnas adalah sebagai pengawas eksternal Polri. "Kompolnas itu pengawas eksternal Polri, jadi dia mitra, saya waktu ketemu pertama sebagai Kompolnas, saya bilang ke Kapolri kalau saya tidak akan menjadi musuh, kita kerja sama saja, kalau ada masukan sampaikan. Kalau Bapak ada keluhan apa ke Kompolnas, sampaikan. Kami menempatkan diri sebagai mitra," ucap Mahfud.
Namun, kata Desmond, jika Kompolnas hanya berkedudukan sebagai mitra, maka tidak ada bedanya dengan DPR. "Kalau kapasitasnya hanya jubir, ya tidak perlu ada Kompolnas," kata Desmond.
Menanggapi pendapat Desmond, Mahfud mempersilakan Kompolnas dibubarkan jika dirasa tidak bermanfaat. "Oh terserah, kan bapak yang buat Kompolnas ada ini, kan DPR yang buat, kalau mau bubarkan, bubarkan saja," katanya.
Sumber: sindonews