WANHEARTNEWS.COM - Komisi III DPR RI memastikan segera memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengetahui secara langsung rentetan peristiwa tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pemanggilan dirasa penting lantaran seorang petinggi Polri yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ini rakyat perlu tahu. Maka nanti Pak Kapolri pasti kita undang ke Komisi III untuk menjelaskan ini semua," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul kepada wartawan, Kamis (11/8).
Pacul menuturkan, pihaknya selaku mitra kerja sama Polri akan menggunakan hak fungsi pengawasan serta melakukan pemantauan terhadap kinerja Polri, khususnya dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Komisi itu kan kita punya tiga hak, hak pengawasan, budget dan legislasi. Hak legislasi, kan ada RKUHP yang kemudian diminta untuk lebih terbuka, karena dianggap penting. Kemudian ada lagi yang penting lagi, kasus-kasus besar di kejaksaan dan kepolisian, kasus tembak menembak ini masuk agenda rapat," katanya.
Namun, DPR RI masih masa reses hingga 16 Agustus 2022 mendatang. Sehingga, Komisi III DPR memungkinkan menggelar rapat seusai masa reses berakhir.
“Mungkin 17 atau 18 bisa diketik jadwal rapatnya,” pungkasnya.
Sumber: rmol