WANHEARTNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM) menyebut Irjen Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali. Perihal itu terungkap berdasarkan keterangan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
"Itu keterangan Bharada E (sebut Ferdy Sambo dua kali menembak, red)," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Agustus.
Kendati demikian, mengenai keterlibatan Sambo dalam penembakan itu disebut hanya sebatas pengakuan. Sehingga, masih perlu dibuktikan dengan alat bukti.
"Tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," ungkapnya.
Taufan juga menyakini ada lebih dari satu eksekutor yang menembak Brigadir J. Keyakinan ini berdasarkan hasil pencarian fakta yang sudah dilakukan.
"Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik. Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Bharada E, ya FS" ucapnya
Karena itu, alat bukti menjadi hal penting. Sehingga, dalam persidangan nanti semua fakta akan terungkap sepenuhnya.
"Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," kata Taufan.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus menetapkan lima tersangka Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Terbaru, timsus juga menetapkan Putri Chandrawathi atau istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.
Sumber: voi