WANHEARTNEWS.COM - Dua pegawai Bank Papua dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait beberapa transaksi perbankan dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).
Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa dua pegawai Bank Papua sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua pada Selasa (2/8).
"Selasa (2/8) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (3/8).
Kedua pegawai Bank Papua yang diperiksa, yaitu Emanuel Elosak, dan Merry Elisabeth Maruanaya.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi terkait dugaan adanya beberapa transaksi perbankan dari tersangka RHP," kata Ali.
Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa seorang saksi lainnya, yaitu Elly Setyowati selaku wiraswasta.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi soal penggunaan uang oleh tersangka RHP yang diduga dari hasil korupsi," pungkas Ali.
Dalam perkara ini, tim penyidik sudah melakukan penyitaan mobil dan rumah yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Jumat (22/7). Harta bernilai ekonomis itu diduga milik Bupati Ricky Ham.
Ricky Ham yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK karena diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur tikus.
Dia kabur saat hendak dilakukan jemput paksa oleh tim penyidik pada Kamis (14/7) karena sempat mangkir dari panggilan. Ricky Ham melarikan diri diduga melibatkan ajudannya, salah satunya adalah Aipda AL dan dua oknum anggota Polri lainnya.
Selain itu, KPK menduga Ricky Ham kabur juga karena adanya keterlibatan dari dua anggota TNI Angkatan Darat (AD), yaitu Dandim 1702/Jayawijaya, Letkol CPN Athenius Murib, dan seorang anggota TNI lainnya yang bertugas di Wamena yakni Tetek Iman Bedo.
KPK pun sudah berkirim surat ke Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman untuk menghadirkan kedua anggota TNI AD itu untuk dimintai keterangan oleh KPK terkait kaburnya Ricky Ham.
Dandim tersebut diduga sempat berkomunikasi sehari sebelum Ricky Ham kabur dan menjadi buronan KPK. Padahal, KPK sudah mencegah Ricky Ham dan beberapa orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, selain Ricky Ham, ketiga orang lainnya yang dicegah ke luar negeri adalah, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding. Ketiganya merupakan pihak swasta yang juga tersangka dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, KPK secara resmi belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah ini. Hal ini akan diumumkan secara resmi setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh redaksi, Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai hampir senilai Rp 100 miliar terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Sumber: rmol