Kuasa Hukum Brigadir J Diusir dari TKP Rekonstruksi, ’Ancam Laporkan ke Presiden, Komisi III dan Kemenko' -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Brigadir J Diusir dari TKP Rekonstruksi, ’Ancam Laporkan ke Presiden, Komisi III dan Kemenko'

Selasa, 30 Agustus 2022 | Agustus 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-30T07:51:54Z

WANHEARTNEWS.COM - Tim kuasa hukum Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku kecewa tidak bisa menyaksikan langsung rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di 3 lokasi TKP, Selasa 30 Agustus 2022.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kamaruddin Simanjuntak yang mengaku diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

"Setelah kita tiba disalah satu ruangan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ungkap Kamaruddin kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

"Saya minta alasan hukumnya karena kami juga sebagai penasehat hukum dari korban berhak melihat sekaligus pengen tahu apakah betul seperti itu peristiwanya atau tidak," tambahnya.

Akan tetapi Kamarudding mengatakan, Dirtipidum tanpa alasan melarang penasehat pelapor tidak boleh didalam. 

"Sementara pengacara tersangka boleh, jaksa, LPSK, Komnas HAM boleh, berarti kami dimusuhi," tambahnya.

"Dari pada kami dimusuhi masih banyak kegiatan yang lebih bermakna ya kami pulang, toh percuma kami di sini tidak bisa melihat apa pun, tetapi kami menggugat pernyataan Kapolri yang menyatakan transparan dan melibatkan semua pihak," tegasnya.

Merasa diperlakukan seperti itu, Kamaruddin berencara melaporkan Dirtipidum Bareskrim Polri.

"Kami akan segera melaporkan ini secara resmi kepada presiden, Komisi III dan Kemenko," tukasnya.

Seperti diketahui Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini akan dihadirkan lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Riki, Bharada E dan Kuat di lokasi kejadian.

"Kalau teknis itu semua sudah disiapkan penyidik, tanya juga ke Dirtipidum (Brigjen Andi Rian)," ujar Irjen Dedi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin 29 Agustus 2022.

Irjen Dedi juga mengatakan, rekontruksi yang dijalankan oleh Bareskrim sudah sangat transparan demi menjadikan kasus tersebut terang benderang.

Rekonstruksi atas Pembunuhan Brigadir J akan di lakukan oleh Tim Khusus (Timsus) pembentukan Kapolri Jendral Polisi Listio Sigit Prabowo dengan menghadirkan 5 tersangka, di mana Bharada E akan reunion dengan Sambo.

"Informasi dari penyidik (rekonstruksi) jam 10.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, Selasa 30 Agustus 2022.

"Rekonstruksi tersebut akan digelar di dua lokasi rumah dinas Irjen Polisi Ferdy Sambo dan Saguling duren tiga info dari Pak Kabareskrim," kata Irjen Dedi.

Ada 5 tersangka yang akan hadir dalam rekonstruksi di duren tiga atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56,” kata Irjen Dedi.

Proses Rekonstruksi pada hari ini akan dilakukan dengan secara transparan dan terbuka kepada publik sesuai instruksi Bapak Kapolri Jendral Pol Listio Sigit Prabowo.

Sumber: disway
×
Berita Terbaru Update
close