WANHEARTNEWS.COM - Sidang ketiga teduga teroris yang terdiri dari tiga ustaz diantaranya Ust Farid Ahmad Okbah, Ust Zein An Najah dan Ust Anung mendapatkan kecaman dari kuasa hukum.
Pasalnya menjelang persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur pada Rabu 31 Agustus 2022, pihak pengadilan melarang kuasa hukum untuk memasuki ruangan sidang.
Karena kuasa hukum 3 ustaz dilarang masuk ruangan sidang, tersangka jalani sidang tanpa pengacara.
Hal ini seperti yang terjadi di sidang pertama yang dilakukan pada 16 Agustus 2022 lalu.
Azam Khan salah seorang kuasa hukum dari 3 ustaz terduga teroris mengungkapkan bahwa mereka diundang dari legalitas hukum resmi untuk mendampingi ust. Farid Ahmad, ust. Zein An Najah dan ust. Anung.
“Dalam sidang ini harusnya terbuka untuk umum dan semua harusnya bisa melihat jalannya sidang ini, tapi apa kami tim pengacara tidak bisa masuk ke dalam,” protes Azam.
Masih dengan Azam, kami semua sebagai pengacara yang resmi seharusnya bisa mendampingi klien kami.
Kemarin janjinya hakim hanya membatasi sebanyak 35 pengunjung dan untuk pengacara selagi masih bisa masuk diperbolehkan.
“Kami ini dibatasi dengan cara yang tidak berkeadilan, saya datang kesini untuk mencari kebenaran. Belum tentu klien kami itu bersalah, kami ini semua dianggap teroris atau seperti apa,” papar Azam.
Azam juga menjelaskan bahwa pelarangan tersebut masih belum diketahui alasannya.
“Kami tidak mengerti, ada apa ini sampai kami tidak boleh masuk ke dalam, kami ini mencari keadilan bukan dibatasi,” ujarnya.
Menurut Azam, maskipun ruang sidang tidak mencukupi kapasitas tapi kami tim pengacara rela berdiri sampai berjam-jam untuk mencari keadilan.
“Pada pasal 5 kita semua sama di mata penegak hukum seperti jaksa, kepolisian, hakim ataupun pengacara, harusnya semua sama dimata hukum tidak boleh ada intervensi dan membeda-bedakan kami siapa,” lanjutnya.
Masih dengan Azam, kami sebagai pengacara merasa tidak di hormati dengan jalannya sidang ini, karena kami semua tidak boleh masuk dan mendampingi klien kami di dalam.
Seharusnya kita wajib mendampingi proses jalannya sidang dan sampai pemutusan hukuman.
“Kalo dibatasi seperti ini ada hal yang tidak beres kami harusnya wajib mendampingi klien saya,” ujarnya.
Sumber: disway