Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Jumat, 26 Agustus 2022 | Agustus 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-26T03:30:29Z

WANHEARTNEWS.COM - Setelah berlangsung selama lebih dari 16 jam, Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) akhirnya mengeluarkan putusan, Jumat dinihari (26/8) sekitar pukul 01.54 WIB. Putusan itu adalah memberhentikan Irjen Ferdy Sambo secara tidak hormat.

“Memutuskan, melakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH),” kata Ketua Sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Putusan ini diberikan kepada Ferdy Sambo yang telah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena dianggap telah melakukan perbuatan tercela.

Selain itu, Ferdy Sambo juga akan mendapat sanksi administratif dengan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.

Putusan ini diambil oleh para pimpinan sidang secara kolektif kolegial.

Irjen Ferdy Sambo sendiri langsung menyatakan akan mengajukan banding atas hasil sidang komisi kode etik profesi Polri (KEPP) tersebut.

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close