WANHEARTNEWS.COM - Laporan dugaan pelanggaran administrasi di dalam pemilu, khususnya tahap pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, yang dilayangkan oleh Partai Pandu Bangsa, diterima Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) RI.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam Sidang Putusan Pendahuluan yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8).
"Menetapkan, menyatakan laporan diterima dan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Bagja saat membacakan amar putusan perkara Nomor 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Dalam poin pertimbangan yang dibacakan anggota Bawaslu RI yang juga bertindak sebagai Anggota Majelis Persidangan, Puadi, dipastikan laporan yang diajukan Partai Pandu Bangsa.
"Penyampaian laporan oleh para pelapor kepada Bawaslu telah memenuhi syarat formil dan materiil laporan berdasarkan ketentuan pada Perbawaslu 8/2018," demikian Puadi menambahkan.
Ditambahkan Bagja, Bawaslu RI akan menggelar Sidang Pemeriksaan untuk laporan Partai Pandu Bangsa ini pada dua hari ke depan.
"Agenda lanjutan (untuk Sidang Pemeriksaan Perkara) pada Rabu (31/8) pukul 15.30 WIB," tandas Bagja.
Sumber: RMOL