WANHEARTNEWS.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo,Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat pseudonym Brigadir J. Bharaada Eliezer dijerat dengan pasal pembunuhan.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4) malam.
Bharada Eliezer dijerat dengan pasal pembunuhan dan turut serta.
"Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," imbuhnya.
Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi. Polisi telah menyita sejumlah alat bukti, mulai dari CCTV hingga alat komunikasi.
Berikut pernyataan lengkap Polri terkait penetapan tersangka Bharada E di kasus tewasnya Brigadir J:
Komitmen Kapolri Buka Kasus Brigadir J Terang Benderang
Malam hari ini ada dua hal yang perlu disampaikan kepada teman media. Pertama adalah nanti Pak Dirpidum akan menyampaikan tentang penetapan terkait kasus tembak menembak di TKP Duren Tiga. Kemudian selesai Pak Dirpidum menyampaikan penetapan tersangka, saya juga akan menyampaikan satu hal lagi, ini menunjukkan komitmen dari Bapak Kapolri akan membuka kasus ini secara terang benderang. Namun demikian kami mohon bersabar, karena semuanya masih berproses. Asas ketelitian kehati-hatian, kecermatan dan expositions pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional prosedur dari Timsus yang dibentuk Bapak Kapolri.
_Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo_
Bharada E Jadi Tersangka
Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh timsus, khususnya Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli baik dari unsur biologi kimia forensik, dan metalorgi forensik, IT forensik dan kedokteran forensik termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.
Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai disini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan. Demikian yang disampaikan timsus penyidik Bareskrim Polri.
_Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi_
Ada Irsum Ikut dalam Penyelidikan
Satu hal lagi yg perlu saya sampaikan rekan sekalian ini menunjukkan komitmen bapak Kapolri untuk mengungkap secara terang benderang terkait kasus tersebut bahwa timsus ini selain tim penyidik yg dipimpin pak Dirpidum ini juga memiliki Irsus. Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga. Ini masih berproses Irsus ini, melakukan pemeriksaan, kemudian melakukan pendalaman dan juga nanti hasilnya akan disampaikan ke teman media, oleh karena kami memohon kepada teman media untuk bersabar bahwa dua tim ini masih bekerja secara maraton dan Insyaallah sesuai dengan komitmen Pak Kapori kasus ini akan diungkap dengan expositions pembuktian secara ilmiah.
_Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo_