WANHEARTNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan, Brigadir J ditembak dari jarak dekat sebelum meninggal dunia.
"Tembakan itu dari jarak dekat," kata Edwin, dikutip dari Kompas, Jumat (5/8/2022).
Namun, Edwin tidak merinci jarak dekat yang dia sebut dengan ukuran angka.
Adapun Brigadir J tewas di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Terkait kematian Brigadir J, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Menurut Edwin, sebaiknya tim penyidik yang melakukan penyidikan yang mengungkapkan hal tersebut.
"Persisnya berapa meter saya enggak mau sampaikan, tetapi tembakan itu dari jarak dekat," ujar dia.
"Saya enggak mau sebutkan, biar nanti penyidiknya saja yang bilang," kata Edwin.
Ia juga mengungkapkan fakta lain, yaitu status Bharada E yang sebenarnya merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo dan bukan merupakan aide de camp (ADC) atau ajudan.
Bharada E menjadi sopir Ferdy Sambo sejak November 2021. Sejak saat itu, Bharada E dibekali senjata dari Propam Polri.
Bharada E juga tidak mahir menembak karena baru memegang senjata dan hanya memiliki klasifikasi kemampuan menembak kelas satu.
"Dia kategori kemampuan menembak kelas satu. Jadi menembaknya biasa saja. Dia kalau jago menembak bakal jadi aset, ikut lomba. Ya kan aset, itu aset buat Polri juga," ujar Edwin.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E meminta perlindungan kepada LPSK. Namun, hingga kini LPSK belum memberikan perlindungan kepadanya.
Menurut Edwin, perlindungan baru diberikan apabila Bharada E menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama.
Sumber: lawjustice