Menjaadi Justice Collabolator, LPSK Siap Lindungi Bharada E dan Keluarga -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menjaadi Justice Collabolator, LPSK Siap Lindungi Bharada E dan Keluarga

Selasa, 09 Agustus 2022 | Agustus 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-09T05:58:21Z

WANHEARTNEWS.COM -

WANHEARTNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan resmi dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menjadi justice collaborator (JC). Kemarin (8/8) tim penasihat hukum Bharada E mendatangi LPSK dan menyampaikan seluruh keterangan dan kesaksian klien mereka. Atas laporan tersebut, LPSK memastikan bahwa mereka segera melakukan tindak lanjut.

Deolipa Yumara, anggota tim penasihat hukum Bharada E, menyatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada kliennya membuka kemungkinan adanya pelaku lain di balik meninggalnya Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.

”Pelaku utama yang melakukan tindak pidana,” ungkap dia kepada awak media.

Setelah berganti penasihat hukum, lanjut dia, kliennya menyatakan keinginannya untuk membantu penyidik menuntaskan kasus tersebut. Menurut Deolipa, keputusan Bharada E putar haluan dari keterangan lama ke keterangan baru lantaran ada tekanan yang dia alami sebelum berganti penasihat hukum. ”Hari Sabtu (6 Agustus 2022, Red) dia mulai sadar bahwa dia harus melakukan tindakan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya, apa yang dia alami, apa yang dilakukannya, apa yang didengarnya,” bebernya. Karena itu, secara terbuka Bharada E bersedia menjadi justice collaborator. Itu dilakukan guna mengungkap pelaku lain yang perannya jauh lebih besar.

Bharada E tidak mengelak bahwa dirinya bersalah telah melakukan tindak pidana. Namun, dia yakin betul bahwa ada pelaku lain yang perannya lebih besar dan harus bertanggung jawab atas meninggalnya Yosua. Sampai kemarin, Deolipa memastikan bahwa kliennya dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Bharada E aman di dalam rumah tahanan (rutan) Bareskrim.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan, pihaknya telah menerima permohonan yang diajukan Bharada E. Selanjutnya, LPSK bakal langsung datang ke Bareskrim hari ini (9/8) untuk melakukan pendalaman. Sebab, kemarin mereka baru menerima keterangan sepihak dari tim penasihat hukum Bharada E. ”Termasuk mendalami keterangan baru Bharada E dalam pengakuan sebagai justice collaborator,” jelas dia.

Edwin menyatakan bahwa hal itu merupakan prosedur yang harus dilaksanakan LPSK. Mereka harus melakukan pendalaman dan asesmen sebelum mengambil keputusan. Permohonan menjadi justice collaborator yang diajukan Bharada E bakal diterima atau tidak, semua bergantung hasil pendalaman dan asesmen yang mereka lakukan. ”Apabila Bharada E bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara, Bharada E mempunyai kualifikasi sebagai justice collaborator,” ungkapnya.

Bila permohonan tersebut disetujui, LPSK akan menyampaikan hal itu kepada majelis hakim melalui jaksa penuntut umum. Mereka akan meminta tuntutan dan hukuman untuk Bharada E diringankan. Meski keputusan akhir berada di majelis hakim, Edwin menyampaikan, undang-undang mengamanatkan agar majelis hakim memperhatikan rekomendasi LPSK. ”Disebutkan dalam undang-undang, hakim memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK,” tegas dia.

Pihaknya belum mengetahui berapa lama permohonan yang diajukan Bharada E bakal selesai. Yang jelas, LPSK juga bisa bekerja cepat sesuai dengan kebutuhan pemohon. Demikian juga dengan bentuk perlindungan yang akan diberikan, itu bergantung kebutuhan pemohon. ”Kami punya perlindungan fisik, penempatan di rumah aman, pengawalan melekat, atau monitoring,” jelas Edwin. Selain itu, perlindungan terhadap keluarga Bharada E akan dilakukan bila memang dibutuhkan.

Sementara itu, sekitar pukul 21.00 tadi malam, kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mendatangi markas Bareskrim. Dia mengaku akan berkoordinasi terkait JC dan berita acara perkara (BAP) tambahan ke penyidik.

Saat ditanya Jawa Pos, mengapa Bharada E tidak menolak perintah menembak Brigadir Yosua, Deolipa mengatakan, kliennya adalah anggota polisi yang harus patuh pada perintah atasannya. ’’Sama seperti karyawan, harus patuh juga ke pimpinannya,” jelasnya. Menurut dia, Undang-Undang 2/2002 tentang Kepolisian menyebutkan bahwa pekerjaan polisi itu menerima perintah dari atasan.

Dia juga menuturkan bahwa hingga saat ini Bharada E belum bisa bertemu dengan orang tuanya. “Setahu saya keluarganya di Jakarta, tapi mau pulang ke Manado,” ujarnya. Menurut dia, keluarga Bharada E dalam kondisi terguncang. “Ini kan soal perasaan, soal cinta, dan soal ikatan darah,” paparnya.

Sumber:jawapos
×
Berita Terbaru Update
close