Mahfud MD: Kasus Brigadir J Harusnya Mudah, Sekelas Polsek Saja Bisa -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mahfud MD: Kasus Brigadir J Harusnya Mudah, Sekelas Polsek Saja Bisa

Rabu, 10 Agustus 2022 | Agustus 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-10T04:30:31Z

WANHEARTNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud Md memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mahfud menyebut banyak purnawirawan Polri, salah satunya Ketua KPK Firli Bahuri, yang mengomentari kasus ini.

Mahfud awalnya menyebut dugaan penembakan terhadap Brigadir Yoshua seharusnya mudah diselesaikan. Namun, kata dia, kasus ini jadi rumit karena diduga melibatkan pihak internal Polri.

Mahfud awalnya menyebut dugaan penembakan terhadap Brigadir Yoshua seharusnya mudah diselesaikan. Namun, kata dia, kasus ini jadi rumit karena diduga melibatkan pihak internal Polri.

"Karena terjadi di internal Polri gitu ya, ini harus hati-hati agar Polri-nya selamat. Kemudian di situ yang sering saya katakan ada fenomena psiko-politik juga, ada psiko-hierarkis juga, sehingga, kemudian ada kelompok-kelompok juga. Nah, itu agak sulit kalau tidak melalui operasi sesar," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, dilansir Rabu (10/8/2022)

Mahfud menyebut kasus ini juga dipersulit lantaran diduga melibatkan perwira tinggi Polri. Mahfud kemudian menceritakan pendapat Firli Bahuri terkait kasus ini.

"Kalau kasus ini bukan menyangkut hal terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pati Polri, ini purnawirawan kepada saya itu. Pak Firli teman saya di KPK, `Pak Menko, kasus kayak gini kalau tidak ketemu kebangetan, wong orang hilang tubuhnya sudah terpisah, ada orang mati tubuhnya sudah dikubur dengan semen, bisa ketemu kok. Kalau kayak gitu, polsek saja bisa kalau tidak ada psychological barrier. Itu gampang, polsek aja bisa, sebentar kok itu, karena tempatnya di sekitar area meter tertentu, orang yang ada di situ sudah diketahui lebih dari 2 atau 3`, itu gampang katanya," ujar Mahfud menceritakan ucapan Firli.

Selain itu, Mahfud menyebut kasus ini menjadi lebih mudah karena dorongan kuat dari masyarakat. "Dan memang dorongan masyarakat membuat itu menjadi gampang membuang psychological itu tadi," ujarnya.

Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai terkait tersangka tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga mengungkap Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J. Atas tindakan Sambo, Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam menskenariokan pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus.

Total, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Bharada Eliezer, Bripka Ricky, Kuat dan Irjen Ferdy Sambo.

Sumber: lawjustice
×
Berita Terbaru Update
close