WANHEARTNEWS.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan ada dua kemungkinan yang terjadi jika kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak diusut ulang.
Hal pertama, kata Mahfud, adalah kasus Brigadir J akan menjadi perkara yang tidak bisa dibuka.
"Satu ini menjadi (perkara) dark number, perkara yang tidak bisa dibuka sehingga ditutup. Itu ada dalam hukum," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RPD) dengan Komisi III DPR RI pada Senin (22/8/2022) dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Kemudian kemungkinan kedua menurut Mahfud MD adalah kasus Brigadir J ini akan ditutup lantaran adanya laporan dari Putri Candrawathi yaitu dugaan pelecehan seksual.
Sehingga ditutupnya kasus karena terlapor yaitu Brigadir J telah tewas.
"Kemungkinan kedua perkara distop karena ini soal pelecehan dan yang melecehkan (Brigadir J) sudah mati. Sedangkan Bharada (Richard Eliezer) membela diri. Tutup perkara," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus tewasnya Brigadir J diumumkan pertama kali pada 11 Juli 2022.
Awalnya, dikutip dari Tribunnews, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Brigadir J tewas ditembak sesama anggota polisi yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Akibat penembakan yang dilakukan barada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Pada saat itu, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Brigadir J tewas ditembak di rumah seorang pejabat Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain itu, dalam kasus ini, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan seksual pada 12 Juli 2202 silam.
Kapolres Jakarta Selatan non-aktif, Kombes Pol Budhi Hrdi Susianto membenarkan hal tersebut.
"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan (pasal) 335 dan (pasal) 289 (KUHP)," tuturnya dikutip dari Tribunnews.
Namun kemudian laporan polisi Putri Candrawathi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan telah naik ke penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada 19 Juli 2022 silam.
Lalu pada 31 Juli 2022, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Bareskrim Polri telah mengambil alih kasus ini.
Namun pada 12 Agustus 2022, Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian menghentikan penyidikan atas laporan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri.
Di sisi lain, terkait kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa fakta tembak menembak tidak pernah terjadi.
Skenario tembak menembak, kata Kapolri, adalah buatan Ferdy Sambo dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding.
Sedangkan penembak Brigadir J adalah Bharada E melalui perintah Ferdy Sambo.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," ujarnya dikutip dari Tribunnews.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Sumber: tribunnews