WANHEARNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendapat informasi ihwal kepulangan pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, ke Indonesia pada hari ini.
Bos produsen minyak goreng dengan merek Palma itu, disebut Boyamin, pulang ke Tanah Air dari China.
"Diduga Surya Darmadi itu berangkatnya dari China, diduga. Jadi memang betul sudah tidak di Singapura," kata Boyamin kepada awak media, Senin (15/8/2022).
"Kalau dia mau menuju Indonesia, diduga dia dari China," lanjut dia.
Menurut Boyamin, jika Surya Darmadi tak kunjung sampai ke Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa berkoordinasi dengan pemerintah China.
Hal itu, lanjutnya, juga pernah dilakukan saat kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) beberapa waktu yang lalu.
"Jadi mestinya Kejagung kalau sampai hari ini Surya Darmadi belum menyerahkan diri ke Kejagung, maka harus segera kerja sama dengan China dan itu sudah pernah berhasil ketika Samadikun Hartono itu dia dulu kasus Bank BLBI itu nyatanya berhasil dipulangkan," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyatakan kliennya akan menjalani pemeriksaan pada hari ini setelah tiba di Indonesia sehari sebelumnya.
Menurut Juniver, Apeng akan membuktikan ia tidak kabur maupun melarikan diri.
Ia mengaku telah membicarakan hal ini dengan keluarga Surya Darmadi.
"Saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta," kata Juniver dalam siaran pers, Sabtu (13/8/2022).
Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu pemilik PT Darmex Group/ Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Bahkan, KPK sudah tiga tahun mencari keberadaan bos produsen minyak goreng dengan merek Palma itu.
Kedua lembaga penegak hukum memiliki kepentingan yang sama, yakni mengadili Surya Darmadi atas kasus korupsi.
Diketahui, Kejagung menetapkan Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.
Tak hanya itu, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Apeng, dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan, Kejagung juga menjerat Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menjelaskan kasus ini bermula saat Raja Thamsir Rahman menerbitkan izin lokasi dan usaha perkebunan di daerahnya pada lahan seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan anak usaha PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi secara melawan hukum.
Kelima perusahaan itu, yakni PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
“Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD (Surya Darmadi) dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Burhanuddin dalam keterangan pers melalui video, dikutip Sabtu (13/8/2022).
Surya Darmadi lalu diketahui telah memanfaatkan kawasan hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawit serta memproduksinya.
Tak tanggung ulah korup Apeng diduga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp78 triliun.
“Membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun,” ujar Burhanuddin.
Secara nominal, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi memang masih kalah dibanding skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditaksir mencapai lebih dari Rp130 triliun.
Namun, perlu dicatat, kerugian keuangan negara dalam skandal BLBI melibatkan sekitar 48 bank.
Sementara, dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau hanya menyangkut Surya Darmadi dan sejumlah perusahaannya.
Dengan demikian, dapat dikatakan, korupsi yang yang menjerat Apeng merupakan kasus korupsi dengan kerugian keuangan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.
Apalagi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Surya Darmadi sudah berstatus buronan KPK.
Bahkan, status itu telah disandang Surya Darmadi sejak 2019 atau tiga tahun lalu.
KPK memasukkan nama Surya Darmadi dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan lantaran terus menerus mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang menjeratnya sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, selain Surya Darmadi selaku pemilik Darmex Group, KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan anak usaha PT Duta Palma Group, Duta Palma Satu.
Penetapan tersangka terhadap Surya Darmadi, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Apeng diduga bersama-sama Suheri Terta telah menyuap Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu.
Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Suheri merupakan orang kepercayaan Apeng untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.
Sumber: tribunnews