Mantan Kabais Jelaskan Kasus Brigadir Joshua dari Sisi Intelijen, Komnas HAM Langgar Tupoksi? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan Kabais Jelaskan Kasus Brigadir Joshua dari Sisi Intelijen, Komnas HAM Langgar Tupoksi?

Rabu, 03 Agustus 2022 | Agustus 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-03T14:06:18Z

Mantan Kabais Jelaskan Kasus Brigadir Joshua dari Sisi Intelijen, Komnas HAM Langgar Tupoksi?

WANHEARTNEWS.COM - Soleman Ponto selaku Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), ikut memberi tanggapan mengenai kasus Brigadir J yang hingga saat ini masih terus menjadi perhatian public.


Soleman Ponto mengatakan jika kasus Brigadir J ini sebenarnya sudah ada yang mengetahui atau kebenarannya sudah dikantongi pihak berwenang.


Melalui podcast Refly Harun, Mantan Kabais ini menjelaskan bahwa kasus tewasnya Brigadir J semakin lama semakin tidak jelas.


“Padahal dari awal telah jelas ada korban dan ada pelaku,” katanya.


Mantan Kabais ini menjelaskan bahwa dalam kasus Brigadir J, ada beberapa hal sengaja ditutupi dan dipersulit.


Ia menambahkan, hal yang harus menjadi prioritas utama sebenarnya dalam kasus Brigadir J yang pertama adalah surat izin senjata.


Adapun senjata yang digunakan oleh para anggota polisi itu tentunya memiliki nama.


“Setelah mendapatkan nama senjata kemudian dilanjutkan dengan melakukan introgasi yang bersangkutan,” ujarnya menjelaskan.


Ponto menambahkan jika otopsi terhadap Brigadir J saja baru dilakukan setelah diketahui nama senjata.


“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah peluru senjata tersebut cocok dengan yang terdapat pada korban,” tambahnya.


“Dari awal saya sudah menduga bahwa kasus ini sudah ada yang mengetahui cerita sebenarnya,” lanjut Ponto.


Menurut Ponto, dari fakta yang terlihat bahwa ada sebuah kesedihan mendalam antara Ferdy Sambo dengan Irjen Fadil Imran.


Ponto menjelaskan bahwa secara intelijen ia telah mengenyampingkan untuk menilai dari segi fakta yang terlihat.


Sementara untuk isu pelecehan yang dilaporkan dengan terlapor adalah Brigadir J, menurutnya hingga kini hal tersebut mesih merupakan opini semata.


“Apa sebenarnya yang terjadi kenapa saat ada kematian begitu terjadi kesedihan sehingga adanya adegan pelukan,” ucap Ponto bingung.


Sementara untuk aturan positif di Indonesia dalam kasus pelecehan, apabila pelaku sudah meninggal maka kasus ditutup.


Sama halnya dengan Brigadir J yang tewas ini, 3 orang saksi kunci pun hingga saat ini belum mampu memberikan keterangan yang membuka tabir terkait kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat.


Padahal menurutnya jika keterangan dari 3 orang saksi kunci ini benar benar jujur, maka seharusnya ini adalah sebuah kasus yang mudah untuk diungkap.


Namun sayangnya kasus yang jelas ada saksinya, pelaku dan kemudian bukti justru menjadi sebuah perkara yang sulit diselesaikan.


Ponto menambahkan bahwa kasus ini semakin lama semakin kabur, apalagi dengan masuknya Komas HAM.


Hal ini karena Komnas HAM tidak lagi berjalan di sesuai dengan fungsinya.


“Dalam Undang-undang 39 tahun 1999 dimana pasal 4 mengatur bahwa hak untuk hidup tidak boleh dihilangkan oleh siapa saja,” kata Ponto.


Mantan Kabais ini menjelaskan bahwa Komnas HAM tidak konsentrasi pada pembelaan terhadap hak hidup oleh Brigadir J.


Bahkan Komnas HAM terlihat terlalu percaya dengan bukti CCTV yang di dapat dari 27 titik CCTV dengan 20 video.


“Namun dari sudut pandang intelijen jika dari semua keterangan tersebut ada satu yang meragukan maka akan ikut mengugurkan keterangan yang lain,” tambah Ponto.


Mantan Kabais kerap menilai kinerja Komnas HAM dari sudut pandang intelijen


Ponto menambahkan jika dinilai dari keterangan yang telah banyak beredar, termasuk apakah Ferdy Sambo dari Magelang ke Jakarta menggunakan pesawat atau melaui darat hingga Ibu Putri Candrawathi berteriak serta menelphone semua masih belum jelas apakah kejadiannya benar demikian.


Hal tesebut bahkan belum mengungkap sebuah fakta yang benar-benar real jika disingkron dengan timeline yang ada.


Ponto berharap jika kasus yang menimpa Brigadir J ini harus segera diselesaikan dengan segera dan transparan karena hanya akan memperburuk citra dan pertaruhkan marwah institusi.


Selain itu jika kasus ini tidak selesai dengan adil, maka ada kemungkinan hal serupa bisa saja terjadi kembali dikemudian hari.


“Kasus ini harusnya dapat dibuka dan mengemukanan kebenaran karena hal ini tak hanya bisa terjadi pada Brigadir J, namun bisa juga terjadi pada siapa saja,” tambah Ponto. [Democrazy]

×
Berita Terbaru Update
close