Membunuh Mantan DANDIM Layak Di Hukum Mati
by M Rizal Fadillah
Lembang daerah utara Bandung dingin udaranya akan tetapi ada berita panas dari sana yakni tumpahan darah Letkol Purn. H. Muhammad Mubin mantan Dandim Tarakan akibat tusukan berkali-kali oleh orang yang diberitakan bernama Henry Hernando alias Aseng seorang pengusaha. Konon alasan pembunuhan sederhana yakni Ia kesal karena Mubin memarkir mobil di depan tokonya.
Mubin sendiri memarkirkan mobil untuk mengantar ke sekolah anak pemilik toko meubel dimana ia bekerja. Mantan Dandim alumni Pesantren Darul Ulum Jombang Jatim yang memilih pensiun dini ini memang orang yang sederhana. Ternyata hanya soal parkir ia telah menjadi korban dari arogansi pengusaha keturunan. Lima luka tusukan di antaranya di leher telah menewaskan secara mengenaskan.
Sayang tidak ada penjelasan resmi pihak Kepolisian di tingkat Sektor mengenai duduk perkara sebenarnya. Simpang siur motif pembunuhan, katanya kesal karena sering parkir menghalangi. Terkesan ada yang ditutup-tutupi. Isu yang berkembang adalah Henry Hernando memiliki hubungan dengan pejabat Kepolisian. Hal ini perlu mendapat klarifikasi agar tidak menjadi liar.
Pengalihan penanganan oleh Polda Jabar harus dibarengi dengan penilaian kerja Polsek Lembang dan Polres Cimahi agar tidak menimbulkan dugaan penanganan awal yang tidak profesional. Sanksi perlu dijatuhkan bila terbukti terjadi kekeliruan.
Baru saja di Jakarta publik diramaikan oleh kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tiba tiba di Bandung dikejutkan oleh pembunuhan sadis seorang mantan Dandim Letkol TNI (Purn) Muhammad Mubin oleh seorang pengusaha Henry Hernando.
Serasa bergerak cepat dari Sambo ke Hernando.
Mungkin untuk menutupi persoalan SARA maka tiba tiba Henry Hernando berpotret memakai topi yang mengesankan sebagai seorang muslim. Padahal soal pembunuhan tidak bisa dipersoalkan apa agamanya. Bahkan rekayasa seperti ini justru menimbulkan persoalan SARA baru. Yang mendandani jelas telah melanggar etika dalam penanganan perkara. Polsek atau Polres harus diusut keterlibatannya.
Semakin terlihat kejanggalan semakin menimbulkan pertanyaan. Apa motif sebenarnya dari pembunuhan sadis pengusaha keturunan ini ? Siapa dirinya apakah pengusaha kecil, menengah, atau bagian dari jaringan bisnis besar ? Apa bisnis yang bersangkutan ? Hanya toko di Lembang atau ada sesuatu yang disembunyikan. Mengapa sekitar tokonya sebagai TKP tidak cepat dibuat “police line” ?
Henry Hernando telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP soal penganiayaan bukan 338 KUHP untuk pembunuhan. Adapun dengan membawa pisau yang sepertinya dipersiapkan sangat mungkin untuk dikenakan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Bukankah tersangka kesal karena korban sering parkir di depan rukonya. Artinya ada dendam. Penusukan berkali-kali ke leher, dada, dan perut itu bukan penganiayaan. Pembunuhan atau pembunuhan berencana.
Aseng layak dihukum mati !
Seorang Purnawirawan telah dibunuh sadis tanggal 16 Agustus 2022. Pelakunya seorang pengusaha. Jika tidak dikuak kasusnya oleh rekan seangkatannya Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, maka nampaknya kasus ini akan adem-adem saja. Ada rasa kesengajaan untuk menutupi atau “melindungi”. Benar atau tidak, Kepolisian harus menyidik dengan terbuka dan transparan.
Jangan ada cerita Sambo di Bandung. Keadilan harus ditegakkan walaupun ia adalah teman macan, singa, ataupun naga. Pembunuhan Letkol TNI (Purn) Henry Hernando bukan kasus sederhana. Purnawirawan TNI pun tentu tidak mungkin bisa tinggal diam atau berpangku tangan. Martabat yang terinjak oleh arogansi pengusaha keturunan yang bertindak sadis.
Polisi menghadapi ujian kejujuran dan kerja profesional. Di tengah bobroknya mental penyiksa dan perekayasa sejenis Irjen Ferdy Sambo dan squad jahatnya.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 20 Agustus 2022