WANHEARTNEWS.COM - Seorang perempuan paruh baya bernama Oey Huei Beng alias Memey mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta bantuan terhadap proses hukum yang tengah dihadapinya.
Kuasa Hukum Memey, Yvonne M Nurima, menceritakan kejadian yang menimpa kliennya. Mulanya, Memey menggugat sejumlah bidang tanah yang berada di wilayah Bandung dan Cimahi sejak 2017 yang lalu.
Gugatan itu didasari oleh sertifikat tanah warisan ibunya yang digadaikan ke bank oleh saudaranya sendiri.
Sebetulnya, dalam perkara itu kliennya sudah mendapatkan putusan inkrah terkait aset tanah yang disengketakan tersebut. Akan tetapi, setelah inkrah, malah tidak bisa dieksekusi oleh jurusita pengadilan.
Dari mulai proses perdata di PN Bandung, banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) telah dijalani Memey. Dan putusan terakhir di MA, gugatannya dikabulkan dengan sita eksekusi. Namun, pihaknya malah diminta untuk melakukan gugatan ulang.
"Saran ini tetap kami ikuti yaitu gugatan dengan nomor perkara 333/Pdt.G/2022/PN.BDG," kata Yvonne, saat ditemui Kantor Berita RMOLJabar di Bandung, Selasa (16/8).
Kondisi inilah yang membuat dirinya mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo. Dirinya meminta Presiden Jokowi untuk memberikan masukan dan saran terhadap proses hukum yang menimpanya.
"Kami tulis surat terbuka ke presiden karena presiden mendengungkan bahwa setiap sektor ada mafia diberantas, ini dugaan ada mafia. Tolong diberantas," jelasnya.
Dari perkara sengketa aset itu, ia mengklaim telah mengalami keruguan sekira Rp 300 miliar. Ia pun berharap Presiden bisa mendengarkan kasusnya.
"Kami minta keadilan, saya lelah dengan ini, saya masih ada karyawan dengan kerugian sekitar Rp300 miliar lebih," kata Memey.
Sumber: RMOL