Motif Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo, Ini Kata Kamaruddin -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Motif Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo, Ini Kata Kamaruddin

Kamis, 11 Agustus 2022 | Agustus 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-11T00:12:36Z

WANHEARTNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan dari sejumlah ancaman yang diterima Brigadir J oleh skuat lama, sebelum Brigadir J meninggal, bisa diprediksi apa motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

Ancaman itu diterima Brigadir J, sekira sejak sebulan sebelum Brigadir J dihabisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Dalam ancaman pertama  itu, disebut oleh Squat lama, bahwa Almarhun Brigadir J dianggap menyebabkan Ibu PC (istri Ferdy Sambo) sakit. Tapi nggak tahu sakit apa," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Rabu (10/8/2022).

"Lalu, dalam ancaman kedua disebut, apabila naik ke atas akan dibunuh," kata Kamaruddin.

Ia berharap penyidik bisa mengkonstruksi semua fakta yang disodorkannya sehingga bisa diketahui motif sesungguhnya Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan kasus pembunuhan dengan penembakan yang menewaskan Brigadir J diduga bermotif sensitif, karena hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa.

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud MD dalam konferensi persnya, yang ditayangkan akun YouTube Selasa 9 Agustus 2022.

Oleh sebabnya Mahfud meminta masyarakat tetap menunggu motif sebenarnya melalui keterangan Polri.

Selain itu kata Mahfud, sudah banyak beredar terkait motif kasus ini di tengah masyarakat.

"Biar nanti dikonstruksi oleh polisi apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," jelas Mahfud MD dalam konferensi persnya, Selasa 9 Agustus 2022.

Meski begitu Mahfud MD mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah berhasil mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Mahfud, tinggal beberapa saksi lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut harus dibersihkan oleh Kapolri.

"Ini masih ada 28 yang akan diperiksa lagi dengan terlebih dulu diperiksa melalui Irsus," jelasnya.

Selain itu menurutnya, sisa pelaku yang ada secepat-cepatnya harus dibersihkan oleh Polri untuk mengembalikan marwah Polri seperti semula.

"Tinggal membersihkan darah-darahnya yang berceceran masih kotor di seluruh tubuh," katanya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kemarin kita tetapkan 3 tersangka saudara RE, RR dan KM. Kini Timsus juga menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo.

"Bahwa dalam penyidikan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Listyo.

Timsus, kata Listyo menemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E, atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Selanjutnya, kata Listyo, Irjen Ferdy Sambo menskenariokan seolah-olah terjadi tembak menembak di lokasi kejadian yakni rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Ini berarti sudah ada 4 tersangka dalam kasus ini. Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang melakukan tindak pidana bersama-sama.

Lalu apakah salah Brigadir J hingga harus dibunuh oleh Irjen Ferdy Sambo, atau apakah motif Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas?

Mengenai hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif pembunuhan masih didalami Timsus dengan melakukan pendalaman dan memeriksa saksi-saksi.

"Tadi sudah saya jelaskan, bahwa terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Karenanya saat ini belum bisa kita simpulkan," kata Listyo.

"Namun yang pasti ini yang menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan, kesimpulannya tim saat ini terus bekerja. Ada beberapa yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti akan kita informasikan. Namun yang paling penting, peristiwa utamanya adalah penembakan," kata Listyo.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang kini jumlahnya bertambah menjadi 31 orang.

Empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif.

Salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keluarga mengaku ada kejanggalan di jenazah Brigadir J. Karenanya melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak, mereka melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pengumuman perkembangan kasus ini oleh Kapolri ini dihadiri oleh Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim Polri, Kabag Intelkam, Dankor Brimob dan Kadiv Humas Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada Richard Eliezer telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Brigadir Ricky juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban 

"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembuniuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus.

Sumber: wartakota
×
Berita Terbaru Update
close