WANHEARTNEWS.COM - Polri resmi menghentikan penyelidikan dugaan pelecehan yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi karena tidak ditemukan unsur pidana.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir menilai, laporan Putri bisa dikategorikan laporan palsu.
"Apabila laporannya tidak disertai dengan bukti permulaan yang cukup, tetapi hanya ucapan saja dan menyebut nama orang yang sudah mati, jika benar tidak ada bukti atas laporan tersebut dapat dikulifikasikan sebagai laporan palsu atau aduan fitnah/palsu," kata Mudzakir kepada AKURAT.CO, Sabtu (13/8/2022).
Mudzakir mengatakan istri Ferdy Sambo bisa dilaporkan balik ke polisi oleh pihak terlapor, dalam kasus ahli waris Almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Bagi keluarga korban atau ahli waris yang telah mati, dapat melakukan laporan balik terhadap pelapor dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut atas nama ahli waris tentang dugaan terjadinya tindak pidana pelecehan seksual atau tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh keluarganya yang telah meninggal dunia (Brigadir J)," lanjut dia.
Sebelumnya, Polri mengkategorikan laporan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Chandrawathi kedalam obstruction of justice. Artinya, laporan tersebut dinilai sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal serupa juga terjadi pada laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang dilakukan oleh Brigadir J.
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).[]
Sumber: akurat