WANHEARTNEWS.COM - Aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti temuan adanya dugaan aktivitas “mafia” yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan diketahui oleh Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyatakan, temuan adanya dugaan dana-dana taktis yang didapat Sambo dari para mafia dan diketahui Brigadir J itu harus dibuktikan aparat penegak hukum.
Dalam hal ini, dengan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening yang diduga menampung dana dari aktivitas mafia.
“Supaya ada kepastian hukum,mencegah fitnah dan munculnya berbagai spekulasi sebaiknya temuan tersebut ditindaklanjuti dan agar lebih akurat, perlu melibatkan PPATK,” kata Prof Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (17/8).
Selain itu, Suparji juga meminta pihak-pihak yang memiliki bukti-bukti terkait kasus penembakan Brigadir J agar kooperatif dengan aparat penegak hukum. Itu tidak lain agar kasus yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka tersebut semakin terang benderang.
“Jika ada pihak yang punya bukti sebaiknya mendukung untuk membuat terang benderang perkara ini secara prosedural, proporsional dan sesuai kewenangannya,” pungkasnya.
Motif kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan belum terungkap.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, dugaan motif kenapa Brigadir J dihabisi, bukan karena persoalan pelecehan atau bahkan melukai harkat martabat keluarga yang diungkapkan Ferdy Sambo kepada penyidik. Melainkan, adanya aktivitas mafia yang diketahui oleh Brigadir J.
“Ada motifnya dengan mafia. Mafia ini ada kaitanya dengan dana-dana taktis. Itu sebabnya, empat nomor rekening Yosua ini sudah dikuasai oleh si tersangka (Ferdy Sambo),” kata Kamaruddin saat menjadi narasumber program Kabar Petang di TvOne, Senin (15/8).
“Yaitu dengan cara mengambil bukunya dan mengambil ATMnya (BRI, BNI, Mandiri, dan BCA). Demikian juga laptop almarhum dikuasai tersangka, juga gawainya dengan empat nomor. Karena tujuannya untuk memindahkan uang (dari mafia) itu,” pungkasnya.
Sumber: RMOL