Hal ini Polres Solok melakukan jumpa pers dengan para jurnalis bertempat di Pendopo Endra Dharmalaksana, Polres Solok, Selasa (2/8/2022).
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo,
menyebutkan bahwa pelaku yang diciduk berinisial Al (25), warga Salayo Kabupaten Solok Sumatra Barat bertempat di depan SPBU Saok Laweh, pada Senin (1/8/2022) .
"Al diciduk saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Dhamasraya. Namun gerak gerik pelaku sudah diintai semenjak hari Minggu lalu.Sementara teman pelaku yang bernama Kiki (22), masih dalam pengejaran pihak Polres Solok," ungkapnya.
Barang bukti tersangka bandar narkoba jenis ganja seberat 92 Kilogram. Barang tersebut dikemas dalam 75 paket dengan lakban kuning dengan nilai total uang ratusan juta rupiah dan juga diamankan satu unit mobil rental dengan nomor polisi BA 1191 HA.
Kronologis penangkapan ganja, bahwa pada hari Minggu (31/7) lalu, sekira pukul 11.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa ada bandar ganja yang melintas di Sumani Kabupaten Solok.
Kemudian anggota spider Sat Narkoba dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Illahi, SH, langsung melakukan gerak cepat pengejaran.
Saat kejar-kejaran dengan pelaku dari arah Tanjung Bingkung untuk melakakan penangkapan.
Dimana mobil pelaku sempat dibuntuti polisi, namun sesampai di kota Solok di Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, tim kehilangan jejak pelaku.
"Namun karena demi keselamatan orang banyak,anggota kita langsung menghindar, tidak mungkin kita kejar, takut terjadi korban di masyarakat,” papar AKBP Apri Wibowo.
Mungkin kalau di kejar pasti bisa, namun sangat membahayakan bagi pengendara lain. Larinya saja diatas 100 KM per jam.
Hal ini terungkap setelah laporan masyarakat terkait kecurigaan terhadap mobil yang ditinggal begitu saja.
Pelaku meninggalkan mobil tersebut di pinggir Sungai Lembang, dekat SMA N 1 Kubung.
Menurutnya, bisa saja pelaku ketakutan, pelaku langsung meninggalkan mobil di pinggir sungai. Barang bukti langsung dibuang di Sungai Batang Lembang sebanyak dua karung, dan yang satu karung tertinggal di mobil.
Usai menemukan mobil, petugas terus menyisir mengejar pelaku.
Anggota Sat Narkoba dibawah pimpinan Iptu Oon Kurniailahi, terus menyisir Sungai Batang Lembang.
Satu karung diamankan di Sungai Batang Lembang, dan satu karung lagi diamankan di dalam mobil rental dengan nomor polisi BA 1191 HA, di depan SMA N 1 Kubung, di Nagari Salayo, Kabupaten Solok.
"Ganja yang dibuang pelaku ke Sungai. Sesuai informasi dari tersangka, barang tersebut dibawa dari Aceh oleh dua orang pelaku dengan mobil rental ,” terang Kapolres.
Selanjutnya untuk pelaku Kiki yang masih buron, tim sudah turun ke lapangan sebanyak 8 orang. Sampai saat sekarang kita masih lakukan pengejaran.
"Kemana pun dia lari akan kita kejar, demi menyelamatkan generasi muda kita,” papar AKBP Apri Wibowo.
Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 114 (1) junto pasal 112 Undang-Undang Narkotika yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang berbunyi bahwa Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. (BO)