WANHEARTNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima pelimpahan berkas perkara dari 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Salah satunya milik Irjen Ferdy Sambo.
Adapun berkas perkara Ferdy Sambo bernomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Kemudian, tersangka REPL dengan berkas perkara bernomor BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Tersangka RRW, dengan berkas perkara bernomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022, dan tersangka KM bernomor BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan bahwa berkas perkara tersebut nantinya akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari.
“Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materil,” ucap Ketut dalam keterangannya, Sabtu (20/8/2022).
Dalam keterangan yang diberikan, terlihat juga tumpukan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut pada salah satu foto yang dibagikan kepada awak media.
Berkas-berkas tersebut terdiri dari beberapa tumpukan tebal dengan sampul merah muda.
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” terangnya.
Adapun 4 (empat) orang Tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sumber: indozone