Pencabutan Pergub Penggusuran Era Ahok Mandek, Anies Turun Tangan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pencabutan Pergub Penggusuran Era Ahok Mandek, Anies Turun Tangan

Senin, 29 Agustus 2022 | Agustus 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-29T09:07:50Z

WANHEARTNEWS.COM - Peraturan Gubernur (Pergub) 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak akan dicabut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pencabutan pergub yang diterbitkan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu sedang dalam proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).



Namun, Kemendagri mengaku belum menerima usulan pencabutan Pergub yang selama ini mengatur penggusuran di Jakarta itu.

Menanggapi hal ini, Anies menyatakan akan segera mengecek proses yang sedang ditempuh. Sebab menurut Anies, seharusnya usulan tersebut sudah diterima Kemendagri.

"Nanti saya cek, tapi yang jelas bahwa itu (Pergub 207.2016) akan dicabut," kata Anies di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/8).

Mantan Rektor Universitas Paramadina itu menuturkan, pembahasan pencabutan Pergub Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak sudah dibahas sejak sebelum lebaran.

"Nanti coba saya cek mandeknya di mana ya," tandas Anies.

Anies sedang menyiapkan Pergub baru yang salah satu poinnya adalah peniadaan intimidasi dan kekerasan dalam proses pembangunan. Namun, usulan itu masih harus menunggu persetujuan dari Kemendagri sebelum diterbitkan.

"Kalau sekarang membuat Pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi Pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses," beber Anies.

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close