Menurutnya, aksi penembakan yang dilakukan kliennya adalah bentuk perlindungan diri dan orang lain dalam hal ini istri dari Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Banyak sekali orang yang bukan ahli menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar, sehingga klien kami seperti sudah dihakimi. Buat saya pribadi, kalau ada orang seperti itu melindungi keluarga saya, dia adalah pahlawan,” ujar Andreas di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).
“Dan seorang pahlawan, tidak patut diperlakukan seperti itu,” Andreas menambahkan.
Andreas menegaskan tindakan yang dilakukan Bharada E adalah tindakan seorang pahlawan. Karena dia lakukan untuk menyelamatkan orang lain.
“Dia selamatkan istri (Ferdy Sambo) dan korban-korban yang bisa timbul kalau dia tidak lakukan upaya-upaya,” katanya.
“Pilihannya salah satu, yang bisa hidup dalam tembak-menembak. Either dia atau yang lainnya. Kebetulan dia yang selamat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Andreas meminta semua pihak untuk tidak membuat pernyataan yang menyudutkan kliennya. Dia mengimbau semua pihak mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadie J di rumah Kadiv Propam Polri Irjem Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelah kasus polisi tembak polisi, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber: Pantau