Pengakuan Bharada E Terbaru! Ungkap Persitiwa di Magelang hingga Penembakan Brigadir J -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengakuan Bharada E Terbaru! Ungkap Persitiwa di Magelang hingga Penembakan Brigadir J

Senin, 15 Agustus 2022 | Agustus 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-15T00:44:28Z

WANHEARTNEWS.COM - Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer alias Bharada E menunjuk kuasa hukum baru, Ronny Talapessy terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat.  

Ronny Talapessy mengungkapkan Bharada E kini mulai terbuka terkait misteri penembakan yang dilakukannya kepada Brigadir J.  

Dia menyebut Bharada E menceritakan semua kejadian, bahkan perjalanan Magelang-Jakarta, yang mana menjadi peristiwa penting sebelum kejadian.  "Richard sekarang sudah malah lebih terbuka. Dia menyampaikan apa adanya gitu, loh, tidak ada dikurangi, malah yang ada nambah. 

Dia buka semuanya gitu. Itu bagus. Publik tidak usah khawatir," ujar Ronny Talapessy seusai dihubungi, Minggu (14/8/2022).  Ronny menjelaskan Bharada E menceritakan soal materi penyelidikan hingga penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.  

Dia menegaskan Bharada E tidak menjadi bagian dari rencana pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.  "Dia itu tidak mengetahui dan tidak bagian dari rencana pembunuhan," tegasnya.  

Selain itu, Ronny menuturkan Bharada E juga menceritakan soal kejadian di Magelang, Jawa Tengah.  Namun, dia menekankan hal tersebut ialah materi penyidikan sehingga hanya penyidik yang berhak menjelaskan.  "Silakan tanya penyidik. 

Namun, kepentingan saya ialah peristiwa di Magelang, sampai kejadian, Bharada E tidak mengetahui apa pun, apalagi soal rencana pembunuhan," imbuhnya.  

Adapun Bharada E atau Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.  Selain Bharada E, Polri telah menetapkan tiga tersangka lainnya, Bripka RR, MK, dan Irjen Ferdy Sambo. 

 Ketiga tersangka itu disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.


Sumber: tvOne
×
Berita Terbaru Update
close